Sangatta News Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah tegas untuk menjamin kesejahteraan buruh jelang Idulfitri 1447 H. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor: T-800.l.10.3/0633/BUP yang diterbitkan pada Senin (9/3/2026), Bupati Ardiansyah Sulaiman mengingatkan seluruh dunia usaha agar tidak main-main dengan hak pekerja.

Edaran ini merupakan instruksi langsung agar perusahaan menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dan sesuai aturan perundang-undangan.

Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa THR bukanlah hadiah sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mutlak. “THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ardiansyah dalam dokumen tersebut. Pembayaran paling lambat harus sudah diterima pekerja tujuh hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan masing-masing.

Aturan ini berlaku inklusif bagi pekerja dengan status PKWTT (Tetap) maupun PKWT (Kontrak). Untuk masa kerja di atas 12 bulan berhak menerima sebesar 1 bulan upah. Sedangkan untuk masa kerja di bawah 12 Bulan diberikan secara proporsional dengan rumus (Masa Kerja : 12) x 1 Bulan Upah.

Pemkab Kutim tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga menyiapkan sistem pengawasan. Setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran THR kepada Bupati melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim.

Laporan tersebut harus transparan, mencakup tanggal pembayaran, total anggaran yang dikucurkan, jumlah penerima, hingga pernyataan tertulis bahwa seluruh hak pekerja telah dibayarkan tanpa pemotongan sepeser pun.

Kepastian ini disambut lega oleh para pekerja di lapangan. Sandy, seorang pekerja di sektor pertambangan (Mining Contract Division Bengalon), menyebut THR sebagai tumpuan utama menghadapi lonjakan kebutuhan Lebaran.

“Kalau THR cair tepat waktu, tentu sangat membantu kami. Kebutuhan menjelang Lebaran meningkat, mulai dari keperluan keluarga sampai persiapan mudik dan silaturahmi,” ujar Sandy. Ia berharap seluruh perusahaan di Kutim patuh sehingga pekerja bisa menyambut hari raya dengan hati tenang.

Melalui edaran ini, Pemkab Kutim ingin memastikan harmoni hubungan industrial tetap terjaga. Hak pekerja terlindungi, dan roda ekonomi masyarakat dapat berputar maksimal menyambut hari kemenangan.