Sangatta News — Jajaran Polsek Sangkulirang berhasil membongkar praktik prostitusi daring (online) yang beroperasi di salah satu penginapan di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Hotline 110.

Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menegaskan bahwa jajarannya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan ke lokasi setelah menerima operan informasi dari operator Call Center 110 Polres Kutai Timur.

“Begitu laporan diterima, personel langsung kami kerahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi. Langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam merespons setiap aduan masyarakat,” ujar Iptu Erik Bastian.

Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga kuat tengah menawarkan jasa prostitusi secara daring. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diketahui berasal dari Sumatra Utara dan sengaja datang ke wilayah Kutai Timur untuk mencari penghasilan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua perempuan tersebut memanfaatkan satu akun aplikasi komunikasi digital bersama untuk menjaring dan menawarkan jasa kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan lewat ruang obrolan, transaksi dilakukan secara langsung di penginapan dengan sistem pembayaran uang tunai. Aktivitas serupa diduga kuat telah mereka lakukan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Kutai Timur sebelum akhirnya terendus warga.

Selain mengamankan kedua perempuan tersebut untuk dimintai keterangan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi, pelumas, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi prostitusi tersebut.

Secara terpisah, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Hotline 110.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi di lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Fauzan Arianto.

Kapolres menambahkan, Hotline 110 merupakan layanan kepolisian bebas pulsa yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam penuh untuk melaporkan berbagai bentuk gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana.

Saat ini, Polsek Sangkulirang masih terus melakukan pendalaman dan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana lanjutan (seperti perdagangan orang atau muncikari) yang dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku.