Sangatta News – Kabar mengejutkan datang bagi puluhan ribu warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Jaminan kesehatan bagi sedikitnya 24.680 jiwa kini terancam setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan untuk memangkas kuota kepesertaan BPJS Kesehatan skema bantuan provinsi (Jamkesprov) secara drastis.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Sekda Provinsi Kaltim tertanggal 5 April 2026, yang menyatakan provinsi tidak lagi menanggung iuran untuk segmen tertentu. Akibatnya, alokasi yang semula menjamin 33.158 warga Kutim, kini menyusut tajam hingga hanya menyisakan 8.476 jiwa.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut pemangkasan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut beban anggaran yang sangat besar.

“Ini bukan hanya soal angka peserta yang berkurang, tetapi menyangkut konsekuensi anggaran sekitar Rp 6,5 miliar yang kini menjadi beban,” ungkap Agusriansyah saat kunjungan kerja di Kantor Bupati Kutim, Selasa (14/4/2026).

Ia mendesak agar kebijakan redistribusi ini dikaji ulang secara komprehensif dari aspek yuridis dan sosiologis agar tidak mencederai hak masyarakat rentan.

Merespons situasi ini, Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata, mengaku telah menyiagakan petugas di kantor-kantor layanan. Langkah persuasif diambil untuk memberikan penjelasan kepada warga yang kepesertaannya dinonaktifkan secara mendadak. “Kami berupaya memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujar Ernata guna meredam potensi gejolak sosial.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menekankan perlunya sinkronisasi data yang lebih akurat antara kabupaten dan provinsi. Pemkab Kutim mendorong agar instrumen Bantuan Keuangan (Bankeu) dari provinsi tetap dipertahankan secara proporsional.

Mengingat kontribusi besar Kutim terhadap pendapatan daerah provinsi (melalui sektor SDA), Pemkab menilai sudah sewajarnya ada keberpihakan anggaran yang adil, terutama untuk urusan nyawa dan kesehatan warga.