Sangatta News — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) langsung memasang barikade ketat untuk mengawal jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Demi menjamin proses yang bersih, transparan, dan berkeadilan, Disdikbud Kutim resmi membuka Posko Layanan Aduan SPMB di Kantor Disdikbud, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.
Langkah ini menjadi jawaban konkret pemerintah daerah untuk menyapu bersih kecemasan para orang tua murid, sekaligus menutup ruang gerak bagi oknum-oknum nakal pencari untung di musim pendaftaran sekolah.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses SPMB Tahun 2026 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Intinya, anak Kutai Timur semuanya harus bisa masuk sekolah tahun ini, tidak ada yang tidak bisa!” tegas Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2026).
Posko Layanan Aduan ini bertindak sebagai “satgas darurat” yang beroperasi super singkat selama tiga hari saja, mulai 23 hingga 25 Juni 2026. Untuk melayani gelombang keluhan orang tua secara spesifik, Disdikbud menyiagakan enam personel ahli yang dibagi ke dalam tiga kluster yakni 2 Petugas khusus menangani jenjang SMP, 2 Petugas khusus mengawal jenjang SD serta 2 Petugas khusus melayani jenjang PAUD/TK.
Petugas bersiaga penuh mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA untuk mengeksekusi berbagai keruwetan klasik pendaftaran, mulai dari masalah sengketa domisili (zonasi), jalur afirmasi, mutasi orang tua, hingga gangguan teknis pada sistem online.
Sebelum hasil seleksi resmi diumumkan ke publik, Mulyono menegaskan pihaknya akan mengarantina dan mengumpulkan seluruh kepala sekolah. Agenda tersebut dilakukan untuk membedah peta daya tampung, mengidentifikasi masalah di tiap wilayah, serta mengevaluasi total tahapan yang sudah berjalan.
Dalam kesempatan itu, Mulyono melempar peringatan keras (warning) kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergiur oleh rayuan gombal para makelar kursi sekolah.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming oknum tidak bertanggung jawab. Praktik percaloan, pungutan liar (pungli), maupun titipan dalam proses penerimaan siswa baru tidak akan kami toleransi. Jika ada yang menemukan dugaan pelanggaran, segera lapor ke posko, akan langsung kami tindak lanjuti secara hukum,” cetusnya tegas.
Langkah taktis Disdikbud Kutim ini langsung mendapat acungan jempol dari perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Timur, Kaolan. Menurutnya, migrasi pendaftaran ke sistem online di Kutim sukses memotong antrean mengular di sekolah-sekolah. Keberadaan posko aduan ini juga dinilai sebagai wujud pelayanan publik yang prima dan sesuai regulasi nasional.
Manfaat nyata posko ini diakui langsung oleh Muhammad Akbar, salah satu wali murid yang sempat panik karena sistem pendaftarannya tersangkut kendala teknis online.
“Saya sempat bingung saat daftar online, tapi setelah datang ke posko aduan dan didampingi langsung oleh petugas, masalahnya langsung beres hari itu juga. Pelayanannya sangat membantu dan memberikan kepastian buat kami para orang tua,” aku Akbar lega.


Tinggalkan Balasan