foto kunjungan MPKT ke Sekwan DPRD
(dok;jamal/sangattanews)

Kutim – Setelah bersurat ke PT. Kaltim Prima Coal terkait hasil rapat Bupati, FORKOPIMDA,  DPRD dan CEO PT. KPC yang sampai hari ini belum mendapat respon dari pihak manajemen PT. KPC. Masyarakat Peduli Kutai Timur (MPKT) melayangkan surat permohonan hearing (Rapat Dengar Pendapat) ke DPRD Kutim dan langsung mendapat respon yang baik, sesuai dengan harapan MPKT selaku perwakilan masyarakat.Pada,senin 14 Maret 2025.

” Kembali mempertegas keseriusan kami untuk mengawal aspirasi masyarakat Kutai Timur dan Khususnya masyarakat yang secara langsung terkena dampak adanya aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. KPC. Hari ini kami bersurat ke DPRD Kutai Timur, permohonan untuk diadakan rapat hearing dengan MPKT, DPRD dan PT. KPC. Dan Alhamdulillah kami mendapat respon langsung dari Ketua DPRD”. Ujar Ketua MPKT, Eddi Hody.

Pada kesempatan yang sama, edy mengatakan bahwa meski belum mendapatkan jadwal secara spesifik dari pihak DPRD mengenai jadwal hearing. Akan tetapi, melalui Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRD Kutim sudah memberikan estimasi akan mengadakan hearing pada bulan Mei 2025 yang akan datang.

” Berdasarkan arahan pak jimmi selaku Ketua DPRD kutim. Kami sudah menghadap ke Sekwan (Sekretaris Dewan) dan hearing di jadwalkan akan dilakukan pada bulan mei 2025. Kepastian tanggalnya kami belum tahu”

Harapan edy selaku ketua MPKT, melalui kesempatan hearing yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025 nantinya, akan menjadi kesempatan yang terbaik untuk menyampaikan dan menuntut seluruh aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pembangunan gedung pusat UMKM di sangatta, perbaikan jalan di rantau pulung, hingga pada persoalan alih fungsi bandara umum tanjung bara.