Sangatta News – Anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) di Jl. KM 91, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Sabtu (28/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman regulasi yang akan menjadi kompas industri Kutim selama dua dekade ke depan.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 WITA ini dihadiri oleh 55 warga setempat. Masyarakat tampak antusias menyimak paparan mengenai arah kebijakan industri yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat.
Yusri Yusuf, yang akrab disapa Bang YY, menegaskan bahwa Raperda RPIK adalah instrumen strategis untuk menciptakan pembangunan industri yang terstruktur. Dokumen ini dirancang untuk jangka panjang, yakni periode 20 tahun, dengan evaluasi berkala setiap 5 tahun.
“Saat ini Kutai Timur belum memiliki acuan industrialisasi yang ditetapkan secara hukum. Karena itu, landasan yuridis ini sangat diperlukan untuk percepatan ekonomi daerah agar PAD meningkat dan berujung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar legislator dari Dapil II tersebut.

Secara teknis, naskah Raperda ini disusun melalui kolaborasi akademis antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur dengan Universitas Mulawarman, sehingga setiap poin kebijakannya telah melalui kajian yang matang.
RPIK direncanakan menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Harapannya, Kutim mampu mewujudkan industri unggulan pada periode 2030 hingga 2045.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga. Aswar, salah satu warga KM 91 Tepian Langsat, menyatakan dukungannya terhadap rencana besar ini. “Ini menjadi landasan bagi kami agar usaha industri yang digeluti warga bisa lebih mandiri, maju, dan berdaya saing. Kami ingin bersama pemerintah mewujudkan industri unggulan di masa depan,” ungkap Aswar.


Tinggalkan Balasan