SANGATTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa lahan antara masyarakat dan PT Kemilau Indah Nusantara (PT KIN) di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Senin (2/6/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.

Dalam agenda tersebut, masyarakat didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Suara Rakyat Kutai Timur yang dipimpin Abdul Karim, S.H., M.H., bersama Albert, S.H., serta sejumlah advokat lainnya.

Gugatan terhadap PT KIN diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi dan mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dalam gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sangatta, masyarakat mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan yang disengketakan sejak tahun 2008. Lahan tersebut disebut telah dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk penanaman padi, tanaman buah-buahan, hingga kelapa sawit.

Di sisi lain, hasil penanganan sengketa yang dilakukan Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur menyatakan sebagian lahan yang diklaim masyarakat berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT KIN, meskipun masih termasuk dalam kawasan Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.

Pemeriksaan setempat dilakukan guna memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi fisik objek sengketa, termasuk letak, luas, batas-batas lahan, serta keberadaan tanaman yang menjadi bagian dari pokok perkara.

Tim LBH Suara Rakyat Kutai Timur hadir untuk mendampingi masyarakat sekaligus memastikan seluruh fakta di lapangan dapat diketahui secara langsung oleh majelis hakim. Kegiatan tersebut juga dihadiri para pihak yang berperkara, aparat terkait, dan unsur lain yang berkepentingan dalam proses pemeriksaan.

Kuasa hukum masyarakat, Albert, S.H., menilai pemeriksaan setempat merupakan tahapan penting dalam mengungkap fakta-fakta yang menjadi dasar sengketa.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah turun langsung ke lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk memberikan gambaran nyata mengenai kondisi lahan, keberadaan tanam tumbuh masyarakat, serta batas-batas objek yang disengketakan. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun mengelola lahan tersebut,” ujarnya.

LBH Suara Rakyat Kutai Timur menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat melalui mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga menyatakan komitmen untuk menghormati seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta.