Sangatta News — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan penerapan aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Langkah ini dilakukan untuk memberdayakan warga Kutim dan memastikan mereka mendapatkan peluang kerja yang layak, termasuk di posisi strategis.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dengan pengawasan ketat. “Pelan-pelan kita buktikan. Tidak ada istilah main-main atau belakang layar,” tegasnya.
Mahyunadi menyebut masih banyak jabatan penting, termasuk manajerial, diisi oleh pekerja dari luar daerah atau tenaga asing. “Orang Indonesia, orang Kutai Timur harus menjadi tuan rumah di tempat kita sendiri. Kalau ada orang kita bisa kerja, kenapa harus orang lain?” ujarnya.
Peraturan ini berlandaskan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024. Aturan mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal, dengan sisanya 20 persen dapat diisi pekerja dari luar daerah. Tenaga asing hanya diperkenankan untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, misalnya pemasangan mesin.
Mahyunadi menekankan pemberdayaan tidak hanya pada level pekerja biasa. “Pelan tapi pasti, orang-orang kita akan diberdayakan untuk posisi-posisi penting, bukan hanya bawahan, tapi juga pimpinan,” katanya.
Dengan pengawasan yang ketat dan aturan jelas, Pemkab Kutim menegaskan prioritas warga lokal bukan sekadar janji, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi semua perusahaan di wilayahnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan