Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan diterima oleh Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, Samarinda, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan ini dilakukan serentak bersama 10 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur serta Pemerintah Provinsi Kaltim yang dihadiri langsung oleh Gubernur Rudi Mas’ud.

Bupati Ardiansyah menegaskan kesiapan pemerintahannya untuk menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK. Hal ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang akuntabel. “Kita diberi waktu selama dua bulan (60 hari) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Kami sangat siap untuk itu,” tegas Ardiansyah.

Guna memperlancar proses pemeriksaan terperinci di lapangan, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk tetap berada di tempat dan mempersiapkan segala instrumen data yang dibutuhkan oleh tim BPK.

Bupati juga memberikan mandat khusus kepada Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi untuk memantau percepatan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun sebelumnya agar tidak ada pekerjaan rumah yang tertunda.

“Saya minta seluruh Kepala PD agar lebih cepat merespons. Semakin cepat menindaklanjuti, semakin bagus. Saya juga sudah instruksikan Pak Sekda untuk segera mengawal ini,” tambahnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai amanat undang-undang. Menurutnya, ketepatan waktu ini adalah indikator awal dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi keuangan yang sehat.