Sangatta News – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur memastikan seluruh data penerima program Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2025 telah melalui proses verifikasi dan validasi (verpal) ketat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.

Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, mengatakan verpal dilakukan selama dua bulan penuh dengan melibatkan tim dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Proses ini meliputi pengecekan kondisi fisik rumah, koordinat lokasi, hingga legalitas lahan yang ditempati calon penerima. “Mutlak kami cek satu per satu. Tidak boleh salah sasaran. Semua tim turun langsung mendatangi lokasi rumah yang diusulkan,” ujarnya.

Verifikasi lapangan dilakukan bersama OPD lain seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, hingga pemerintah kecamatan yang menjadi pemegang data awal.

Menurut Noor, keterlibatan lintas OPD sangat penting untuk memastikan tidak ada data ganda atau penerima yang tidak sesuai kriteria. “Data tidak boleh hanya di atas kertas. Semua harus dibuktikan di lapangan. Itu sebabnya tim OPD ikut mengawal proses verpal,” katanya.

Selain memastikan kondisi rumah benar-benar layak mendapat bantuan, tim juga mengecek status kepemilikan lahan untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Pemeriksaan dilakukan menggunakan dokumentasi lahan dan titik koordinat yang dicocokkan dengan keberadaan fisik di lapangan.

Setelah proses verpal selesai, Perkim memastikan 497 unit telah layak ditetapkan sebagai penerima bantuan RLH. Noor menekankan proses ini menjadi salah satu cara pemerintah menjaga akuntabilitas dan transparansi program perumahan, mengingat bantuan ini menyentuh langsung masyarakat yang membutuhkan.

Ia menambahkan, sistem verpal ketat akan terus diterapkan pada program RLH setiap tahun sebagai bentuk perbaikan tata kelola. “Program seperti ini harus tepat sasaran. Ke depan kita pastikan mekanismenya semakin ketat,” ucapnya. (Adv)