Sangatta News – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kutai Timur mengungkapkan besaran biaya pembangunan unit Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2025. Terdapat dua jenis bantuan yang diberikan, yakni bedah rumah dan pembangunan rumah baru, dengan nilai yang berbeda sesuai standar Kementerian Perumahan dan Permukiman.
Kabid Permukiman Dinas Perkim Kutim, Muhammad Noor, menjelaskan bahwa untuk kategori bedah rumah, pemerintah mengalokasikan biaya sebesar Rp60 juta per unit. Sementara untuk pembangunan rumah baru dengan luasan maksimal 36 meter persegi, dialokasikan biaya sebesar Rp115 juta per unit. “Angka tersebut sudah termasuk pajak dan semuanya mengikuti standar Kementerian Perkim. Tidak bisa kurang atau lebih dari ketentuan itu,” ujar Noor.
Ia menambahkan bahwa standar biaya tersebut mencakup material utama seperti struktur bangunan, atap, lantai, dinding, hingga instalasi dasar rumah. Untuk rumah baru, desain dan ukuran bangunan dirancang agar tetap layak huni bagi keluarga kecil tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Noor menegaskan bahwa penentuan nilai bantuan tidak sembarangan, melainkan berdasarkan analisis kebutuhan, harga material, dan struktur bangunan yang direkomendasikan pemerintah pusat. “Kita menggunakan spesifikasi yang sama agar kualitas rumah yang dibangun merata,” katanya.
Di lapangan, Perkim juga mengawasi proses penggunaan anggaran melalui laporan progres fisik dan kehadiran langsung tim pengawas. Hal ini untuk memastikan tidak ada material yang dikurangi atau konstruksi yang tidak sesuai standar. “Standar bangunan wajib diikuti semua penyedia jasa. Pengawasan ketat tetap kita jalankan,” tegasnya.
Dengan total 497 unit yang telah ditetapkan sebagai penerima, nilai anggaran bantuan RLH tahun ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas tempat tinggal warga, tetapi juga membantu pemulihan ekonomi lokal melalui keterlibatan kontraktor dan pekerja bangunan di daerah. (Adv)


Tinggalkan Balasan