Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib mematuhi seluruh regulasi nasional, termasuk penggunaan bahasa Indonesia dalam lingkungan kerja.

Penegasan itu disampaikan menyusul temuan penggunaan bahasa China oleh sejumlah pekerja di PT Kobexindo Cement saat kunjungan resmi Pemkab baru-baru ini. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengatakan perusahaan harus memastikan TKA menghormati identitas dan tata nilai negara tempat mereka bekerja. Ia mengingatkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia bukan sekadar sopan santun, tetapi kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

“Dalam forum resmi, bahasa Indonesia wajib digunakan. Ini bukan urusan menolak bahasa lain, tapi mematuhi aturan dan menghormati negara tempat mereka bekerja,” tegas Mahyunadi.

Mahyunadi menyayangkan masih ditemukannya komunikasi resmi menggunakan bahasa China, terutama ketika menyambut tamu pemerintahan. Ia menilai hal tersebut dapat menimbulkan sekat antara pekerja lokal dan TKA, serta mengganggu harmonisasi kerja.

“Komunikasi yang tidak seragam bisa membuat jarak antara orang lokal dan TKA. Kalau bahasa Indonesia digunakan, hubungan kerja jauh lebih cair,” ujarnya.

Berdasarkan data Oktober 2023, PT Kobexindo Cement mempekerjakan sekitar 105 TKA asal China. Jumlah tersebut dinilai cukup besar sehingga perusahaan harus memastikan seluruh pekerja asingnya memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang memadai, baik dalam operasi sehari-hari maupun untuk kebutuhan teknis.

Selain persoalan bahasa, Mahyunadi menegaskan setiap investasi besar harus memberi dampak nyata bagi Kutai Timur, terutama dalam hal pemberdayaan tenaga kerja lokal dan dukungan terhadap pembangunan daerah.

“Kami mendukung investasi, tapi kepatuhan terhadap aturan nasional tidak boleh dinegosiasikan. Gunakan bahasa Indonesia sebagai bentuk penghormatan. Itu wajib,” tambahnya. (Adv)