Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memandang serius perlindungan lingkungan. Melalui Konsultasi Publik di Sangatta, Asisten Ekobang Setkab Kutim, Noviari Noor, menekankan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
RPPLH adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang akan menjadi acuan pembangunan daerah hingga 30 tahun ke depan. Berdasarkan kajian, saat ini keberadaan regulasi ini di wilayah yang terbagi menjadi 18 kecamatan tersebut sangat mendesak, mengingat Kutim menghadapi 11 isu strategis lingkungan, mulai dari deforestasi, pencemaran air, hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Tanpa regulasi yang kuat, tantangan ini dapat memperburuk kualitas lingkungan sekaligus menurunkan kesejahteraan masyarakat kita,” ujar Noviari saat membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan konsultasi publik urgensi penyusunan naskah akademik dan Raperda RPPLH yang berlangsung di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Jumat (29/08/2025)
Ia menyebut RPPLH di Kutim sudah sangat mendesak. “Tanpa regulasi yang kuat, tantangan ini dapat memperburuk kualitas lingkungan sekaligus menurunkan kesejahteraan masyarakat kita, ” ujarnya di hadapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aji Wijaya Effendie, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan lainnya.
Penyusunan RPPLH, sambung Noviari memiliki dasar hukum yang jelas. Satu di antaranya yakni memerintahkan agar setiap kabupaten/kota menyusun RPPLH dan menetapkannya dalam bentuk peraturan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan Perda RPPLH bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Dari sisi yuridis, dokumen ini akan memberikan kepastian hukum agar pembangunan berjalan sesuai dengan daya dukung lingkungan.
“Penyusunan RPPLH dan Raperda ini juga merupakan wujud nyata dari Misi Bupati Kutai Timur yang kelima, yaitu Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan: menjaga keseimbangan ekologi melalui pengelolaan sumber daya alam yang harmonis, terpadu, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Misi ini, menurutnya bukan sekadar kalimat indah, melainkan pedoman arah pembangunan daerah. Melalui RPPLH, misi tersebut, diturunkan menjadi kebijakan yang lebih konkret. Misalnya, setiap pembangunan infrastruktur, pertanian, perkebunan, bahkan pertambangan yang harus mengacu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan pelestarian ekologi. RPPLH juga menjadi pedoman untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan. Kawasan budidaya dan kawasan lindung diatur dengan jelas, sehingga ruang hidup masyarakat terlindungi dan sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak. “Dengan cara ini, pembangunan Kutai Timur tidak eksploitatif, melainkan adaptif, selaras dengan prinsip keadilan antar-generasi,” tambahnya.
Kegiatan yang juga digelar secara daring ini diikuti Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Kalimantan Timur termasuk Kepala DLH Provinsi Kalimantan Timur serta tim Penyusun Naskah Akademik dari Pusat Studi Pengelolaan Sumberdaya Lahan, Universitas Gadjah Mada.


Tinggalkan Balasan