Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan Agus Hari Kesuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Kutai Timur, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 September 2025.
Selain Agus, Kejati Kaltim juga menetapkan mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, Samarinda.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim belum memberikan keterangan rinci terkait peran masing-masing tersangka. Namun, sebelumnya, Kejati telah menggeledah Kantor Dispora Kaltim pada Senin, 26 Mei 2025, dalam rangka penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah DBON Tahun Anggaran 2023.
Dana hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim dicairkan pada April 2023 dan disalurkan ke delapan lembaga olahraga. Namun, dalam proses penyalurannya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejati menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
“Barang bukti sudah diamankan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dikutip dari Katakaltim.com.


Tinggalkan Balasan