Sangatta News – Polemik tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang, khususnya menyangkut nasib Dusun Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan memasuki babak baru. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum tetap, Pemkab Kutim langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) mendesak untuk menata ulang wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Senin (29/9/2025) dipimpin langsung Plt Assisten Pemkesra yang juga Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Trisno dihadiri perangkat daerah teknis, Kapolres diwakili Kapolsek Teluk Pandan IPDA Joko Feriyanto Susilo, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syarif, perwakilan Badan Kesbangpol M Yusufsyah, Camat Teluk Pandan yang diwakili Kasi Penerintahan Umum dan Pelayanan Publik Abdul Rahim serta para RT perwakilan masyarakat Dusun Sidrap.

Dalam kesempatan itu, Trisno menegaskan bahwa koordinasi ini penting dilakukan agar keputusan MK dapat ditindaklanjuti dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim tetap berkomitmen menjaga kondusivitas serta memastikan pelayanan publik di wilayah Dusun Sidrap tidak terganggu.

“Putusan MK tentu harus kita hormati. Namun, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya,” ujar Trisno.

Trisno menambahkan, Pemkab Kutim akan menindaklanjuti hasil putusan MK, khususnya menyangkut administrasi pemerintahan dan pelayanan dasar bagi warga. Ia juga menekankan perlunya pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat memicu konflik horizontal.

Rakor ini menghasilkan tiga poin penting. Pertama, Pemkab Kutim akan bersurat ke Pemkot Bontang yang ditembuskan kepada Gubernur Kaltim dan Mendagri terkait penataan dan atau penertiban administrasi kewilayahan dan pemutahiran data kependudukan di Dusun Sidrap Desa Martadinata.

Kedua, Disdukcapil akan melaksanakan layanan jemput bola dengan membuka layanan Adminduk khususnya mutasi kedudukan di tiga titik lokasi Dusun Sidrap pada Bulan Oktober 2025. Serta ketiga, sebelum pelaksanaan jemput bola Adminduk akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang dilaksanakan mulai Minggu Pertama Oktober.

Dengan strategi “jemput bola” dan pendekatan persuasif ini, Pemkab Kutim berkomitmen memastikan polemik batas wilayah dapat diselesaikan secara adil, damai, dan paling penting, mengutamakan hak-hak dasar warga Dusun Sidrap.