Sangatta News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menyatakan keseriusan untuk mengambil tindakan tegas terhadap truk pengangkut material yang beroperasi tanpa penutup, menyebabkan polusi debu yang semakin meresahkan dan membahayakan warga.

Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menegaskan bahwa pendekatan persuasif tanpa sanksi tidak lagi mempan untuk menanggulangi masalah ini. “Kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera,” tegas Poniso belum lama ini.

Poniso mengakui bahwa truk pengangkut tanah dan material tambang yang beroperasi terbuka telah lama menjadi keluhan warga, tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara motor.

Menurut Poniso, selama ini pendekatan pemerintah cenderung hanya bersifat teguran dan sosialisasi tanpa kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini membuat masyarakat, khususnya operator truk, merasa tidak jera dan mengulangi pelanggaran.

Padahal dampak debu truk tanpa penutup dapat menyebabkan polusi dan gangguan kebersihan, mencemari lingkungan dan mengotori fasilitas umum dan kendaraan pribadi. Belum lagi potensi gangguan kesehatan pernapasan warga yang tinggal di sekitar jalur lintasan. Debu juga mengancam keselamatan karena mengganggu pandangan dan membahayakan pengendara motor.

Poniso mengaku merasakan sendiri dampaknya. “Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” ujarnya.

Untuk memastikan penegakan aturan berjalan efektif, Dishub Kutim berencana segera mengecek ketersediaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat dijadikan dasar hukum. Jika regulasi yang mengatur sanksi tegas belum ada, Dishub Kutim akan mendorong penyusunan regulasi baru agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak di lapangan.

“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya. Dishub juga berencana memperkuat pengawasan di lapangan dan berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Satpol PP dan kepolisian, untuk memastikan penertiban berjalan efektif.