Sangatta News – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutai Timur (Kutim) meluruskan beredarnya isu pungutan dalam penggunaan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah. Kepala Dispora Kutim, Basuki Isnawan, menegaskan bahwa seluruh fasilitas olahraga yang bersifat ruang publik dapat digunakan masyarakat tanpa dipungut biaya.

“Untuk penggunaan non-komersial seperti jogging atau olahraga sehari-hari, tidak ada pungutan. Itu gratis,” tegas Basuki Isnawan. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk mengakhiri keraguan warga terkait adanya tarif yang disebut-sebut berlaku di area jogging, kolam renang umum, hingga lapangan terbuka. Basuki memastikan, fasilitas yang digunakan untuk aktivitas individu atau komunitas non-profit tidak dikenakan biaya apa pun.

Ia menjelaskan, pungutan baru berlaku apabila fasilitas digunakan untuk kegiatan komersial, seperti event olahraga, turnamen berbayar, atau acara publik yang menarik tarif pendaftaran maupun tiket masuk. Dalam kondisi tersebut, tarif dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. “Kalau gedung digunakan untuk event atau kegiatan berbayar, ada retribusi sesuai Perda,” jelasnya.

Basuki juga menegaskan bahwa seluruh retribusi tidak masuk ke dinas, melainkan langsung disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pola ini diterapkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. “Pembayarannya langsung ke kas daerah, bukan ke kami,” ujar Basuki.

Aturan ini, lanjutnya, sangat berpihak kepada masyarakat karena tetap memberikan ruang gratis untuk aktivitas kebugaran umum seperti lari dan senam. Ia menambahkan, kontribusi retribusi sangat penting untuk pemeliharaan venue olahraga, perbaikan sarana, dan pengembangan program pembinaan.

Meski begitu, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir untuk berolahraga di fasilitas umum. “Silakan manfaatkan fasilitas olahraga yang tersedia. Untuk kegiatan sehari-hari, tidak ada pungutan sama sekali,” tutupnya. (Adv)