Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai memperkuat sistem ketahanan pangan daerah dengan menyiapkan skema asuransi pertanian sebagai proteksi bagi petani dari ancaman gagal panen akibat perubahan iklim dan serangan hama. Kebijakan ini menjadi langkah mitigasi risiko pertanian yang dinilai semakin mendesak dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, menegaskan bahwa program asuransi sedang masuk tahap penganggaran dalam APBD Perubahan 2025. Meski begitu, persiapan teknis telah rampung, termasuk pendataan lahan dan koordinasi dengan PT Jasindo sebagai penyedia layanan.

“Data calon peserta, komoditas, hingga verifikasi lahan sudah kami kirimkan. Kami menunggu penyelesaian pembahasan anggaran untuk bisa memulai implementasi,” terang Dyah.

Untuk tahap awal, perlindungan difokuskan pada dua komoditas pangan strategis, yakni padi dan jagung. Jasindo disebut masih membatasi layanan pertanggungan pada dua jenis tanaman tersebut. “Keinginan Pak Bupati sebenarnya semua komoditas bisa masuk, termasuk hortikultura. Namun pilihan yang tersedia baru padi dan jagung,” ujarnya.

Sebanyak 1.200 hektare lahan telah memenuhi syarat untuk masuk skema asuransi. Lahan yang layak adalah yang memiliki kondisi geografis stabil dan tidak berada di zona rawan banjir, serta memiliki rekam jejak serangan hama dan bencana dalam tiga tahun terakhir.

“Kalau titiknya sering tergenang hingga tiga atau empat kali setahun, potensi ditolak cukup besar. Mereka juga akan mengecek langsung kondisi lahan untuk memastikan data valid,” kata Dyah.

Data yang diverifikasi mulai dari nama petani, luas lahan, jenis komoditas hingga catatan kerusakan. Setelah lolos verifikasi, petani akan mendapatkan perlindungan berupa kompensasi uang tunai, dengan nilai klaim mengikuti besaran premi.

Dyah berharap nilai pertanggungan dapat mendekati biaya produksi, yakni antara Rp12–15 juta per hektare, sehingga mampu menutup kerugian nyata yang selama ini membebani petani. “Kerugian akibat cuaca ekstrem seperti kekeringan panjang maupun hujan berlebih akan dapat diklaim, selama lahan sudah terdaftar dan memenuhi syarat Jasindo,” tutupnya. (Adv)