Sangatta News – Mengantisipasi lonjakan konsumsi rumah tangga menjelang hari-hari besar keagamaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur (Disperindag Kutim) resmi melayangkan usulan penambahan kuota gas LPG 3 kilogram ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil guna memastikan stok “Si Melon” tetap aman dan mudah dijangkau oleh masyarakat di seluruh pelosok Kutai Timur. Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan tambahan alokasi sekitar 200 tabung di atas kuota reguler yang telah ditetapkan.
Meskipun secara statistik kuota saat ini masih mencukupi, sirkulasi penggunaan gas seringkali bersifat fluktuatif dan sangat bergantung pada agenda kegiatan masyarakat. “Kami sudah memohon melalui Bapak Bupati ke Provinsi sebagai langkah antisipasi. Sirkulasi penggunaan gas ini sangat bergantung pada momen tertentu, jadi kita harus siap sebelum terjadi kelangkaan,” ujar Nora saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Selain urusan stok, Disperindag juga membawa aspirasi para pelaku usaha terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Para pemilik pangkalan mengeluhkan tarif HET yang belum pernah berubah sejak tahun 2019, padahal biaya operasional dan transportasi terus merangkak naik.
“Para pengusaha mengeluhkan bahwa HET yang berlaku sejak tujuh tahun lalu sudah tidak masuk lagi dalam hitungan bisnis mereka. Kami mengajukan penyesuaian agar mereka tidak merugi dan distribusi gas ke masyarakat tetap lancar,” tambah Nora.
Nora juga memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang pemerintah daerah dalam tata kelola migas. Ia menegaskan bahwa kendali utama, mulai dari perizinan agen hingga pangkalan, berada sepenuhnya di tangan Pertamina.
Peran daerah melakukan koordinasi, monitoring harga di lapangan, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan. Sementara Pertamina mengatur distribusi, mengeluarkan izin, serta memberikan teguran atau sanksi kepada pangkalan yang melanggar aturan.
“Prinsipnya, yang berwenang mengatur dan menegur adalah pihak pemberi izin, yakni Pertamina. Disperindag membantu mengawal agar pelaksanaannya di lapangan sesuai dengan kebutuhan rakyat,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan