Sangatta News – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang marak terjadi di sektor pertambangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi ujian pertama bagi Sulisman. Pria yang baru saja dilantik Bupati Ardiansyah Sulaiman sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim ini menegaskan, penanganan badai PHK adalah prioritas utama yang harus segera diselesaikan.

“Ini menjadi hal yang harus segera ditindaklanjuti dengan solusi yang konkret agar persoalan ini bisa menemukan jalan keluar yang terbaik,” ujar Sulisman dengan tegas kepada awak media, Senin (18/05/2026).

Menghadapi tantangan ini, Sulisman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang TIK Diskominfo Staper Kutim ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak berjalan dengan tangan kosong. Pemkab Kutim telah memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi para pekerja domestik.

Senjata utama regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Secara spesifik, Perda ini mengatur perlindungan hukum menyeluruh bagi tenaga kerja lokal, standardisasi mekanisme rekrutmen dan penempatan tenaga kerja serta kebijakan ketat terkait komposisi penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan.

Sulisman menilai, regulasi ini harus menjadi landasan kokoh untuk memenuhi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara buruh dan manajemen perusahaan.

Validasi Data Total dan Sinergi Pentahelix

Sebagai nakhoda baru di Distransnaker, Sulisman tidak ingin gegabah mengambil keputusan tanpa basis data yang kuat. Langkah taktis pertama yang akan ia lakukan dalam waktu dekat adalah validasi data ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Data hasil validasi ini nantinya akan digunakan sebagai kompas utama dalam merumuskan kebijakan serta menentukan langkah strategis ke depan. “Kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait, terutama perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kutim, menjadi kunci utama agar persoalan PHK ini menjadi perhatian kita bersama,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sulisman juga menyoroti akar masalah penyerapan tenaga kerja di Kutim, di mana masih ada kesenjangan (gap) antara kualitas SDM lokal dengan kriteria tinggi yang diminta oleh dunia industri modern saat ini.

Untuk menjembatani hal tersebut, Distransnaker Kutim siap menggeber strategi khusus berupa revitalisasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik daerah.

“Kita tidak memungkiri kualitas SDM kita masih ada yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan industri. Makanya ke depan, kita akan terus meningkatkan kapasitas LPK agar memiliki standar pelatihan yang lebih baik, relevan dengan kebutuhan pasar industri, serta mampu mencetak tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing,” tambah Sulisman.