Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) langsung mengambil langkah taktis untuk menyelamatkan keberlanjutan operasional Bandara Uyang Lahai yang terletak di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng. Langkah cepat ini diambil menyusul adanya desakan dari Otoritas Bandara yang meminta pembenahan sejumlah aspek teknis dan infrastruktur demi memenuhi standar keselamatan operasional penerbangan komersial.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mempertahankan eksistensi bandara tersebut. Bagi wilayah pedalaman Kutim, Bandara Uyang Lahai bukan sekadar infrastruktur transportasi, melainkan urat nadi strategis yang mendukung konektivitas antarwilayah, membuka keterisolasian masyarakat, serta menunjang pelayanan dasar dan aktivitas ekonomi makro.

“Saya tahu persis daerah sekitarnya memiliki investasi tingkat ekonomi yang cukup tinggi, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga kehutanan. Di sisi lain, masyarakat juga sangat membutuhkan fasilitas penerbangan ini,” tegas Bupati Ardiansyah, Kamis (21/5/2026).

Mengingat fasilitas bandara yang belum optimal—terutama pada sektor krusial seperti landasan pacu (runway)—Bupati Ardiansyah langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), terutama korporasi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pihak swasta dinilai wajib berkontribusi lewat program sinergi dan tanggung jawab sosial, mengingat aktivitas operasional dan mobilitas manajemen perusahaan selama ini juga sangat bergantung pada keberadaan Bandara Uyang Lahai.

“Saya minta hari ini diundang semua perusahaan untuk membantu meningkatkan landasan pesawat. Termasuk peningkatan fasilitas terminal penumpang agar lebih representatif,” imbuh orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Berdasarkan catatan teknis, ada dua sektor utama yang menjadi fokus utama pembenahan dalam sisa waktu yang diberikan oleh otoritas penerbangan. Pertama, peningkatan kualitas dan pengerasan landasan pacu (runway) agar mampu melayani operasional pesawat secara aman sesuai standar regulasi penerbangan nasional. Kedua, renovasi dan peningkatan fasilitas terminal penumpang agar lebih representatif, nyaman, dan mampu mengakomodasi lonjakan mobilitas warga serta pelaku bisnis.

Bupati Ardiansyah mengaku sangat optimistis bahwa pola kerja kolaboratif antara pemerintah daerah dan sektor privat ini akan mampu menyelesaikan ganjalan regulasi dari Otoritas Bandara dengan cepat. Sinergi ini diharapkan menjadi katalisator percepatan perbaikan agar bandara dapat segera beroperasi secara maksimal dan berkelanjutan.

Pemkab Kutim pun tidak main-main dalam menetapkan tenggat waktu (deadline) eksekusi fisik di lapangan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu terlalu lama. “Kita beri waktu paling lambat tiga bulan, dan semua pihak terkait mengaku sanggup untuk menyelesaikan itu,” tambah Ardiansyah optimistis.