Sangatta News — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur terus tancap gas melakukan pemerataan layanan publik ke wilayah pedalaman. Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi maraton tertib administrasi kependudukan (Adminduk) sekaligus aksi pelayanan langsung di Kecamatan Long Mesangat, pada Kamis (11/06/2026).
Kegiatan edukasi strategis yang melibatkan aparatur desa, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan tingkat kecamatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya keabsahan dokumen negara dari level pemerintahan paling bawah.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menegaskan bahwa ketertiban administrasi kependudukan bukan sekadar formalitas data di atas kertas atau urusan birokrasi semata. Validitas dokumen seperti KTP-el dan Kartu Keluarga merupakan kunci utama dan syarat mutlak bagi warga untuk bisa mengakses berbagai hak dasar mereka.
”Kami ingin memastikan seluruh elemen masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai regulasi Adminduk ini. Dokumen yang valid adalah kunci bagi masyarakat untuk mendapatkan program bantuan sosial (bansos) pemerintah, jaminan kesehatan, hingga layanan perbankan,” tegas Jumeah di hadapan peserta sosialisasi.
Tidak hanya memberikan pembekalan teori, Disdukcapil Kutim langsung mengintegrasikan kegiatan ini dengan menghadirkan layanan jemput bola (jebol) di lokasi acara. Langkah taktis ini diambil untuk menyiasati tantangan geografis pelosok Kutim yang selama ini kerap menyedot waktu dan biaya transportasi warga jika harus mengurus dokumen ke ibu kota kabupaten di Sangatta.
Dalam aksi jemput bola kali ini, petugas di lapangan memprioritaskan layanan utama yakni penerbitan akta perkawinan dengan memfasilitasi pasangan suami istri yang sah secara agama namun belum memiliki dokumen hukum resmi dari negara. Selain itu juga aktivasi akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) langsung di tempat di ponsel pintar masing-masing warga.
Aktivasi IKD ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam menyukseskan program digitalisasi nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
”Transformasi digital lewat IKD ini bukan hanya memodernisasi layanan, tetapi juga menghadirkan kemudahan yang lebih cepat, tepat, dan transparan bagi setiap penduduk di Kutim. Komitmen kami adalah mendekatkan pelayanan sedekat mungkin kepada masyarakat luas demi memenuhi hak kepemilikan dokumen seluruh warga tanpa terkecuali,” tambah Jumeah.


Tinggalkan Balasan