Sangatta News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur menegaskan bahwa penerapan Sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) bukan hanya sekadar mempermudah layanan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan keakuratan dan keamanan data penduduk di era digital.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan seluruh proses administrasi kini diarahkan pada sistem digital yang lebih terintegrasi, sehingga pemeliharaan data dapat dilakukan secara lebih presisi dan minim kesalahan. Melalui IKD, setiap perubahan atau perekaman data tercatat otomatis dalam database pusat.

“Dengan IKD ini, masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan valid tanpa proses manual yang panjang, sementara kami di Capil dapat memastikan data yang masuk benar-benar akurat,” ujar Jumeah saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap perekaman KTP, KK, atau dokumen lainnya kini berlangsung secara real time. Mekanisme ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan kualitas verifikasi internal sehingga potensi duplikasi atau data ganda semakin kecil.

Selain itu, sistem digital memberikan akses pemantauan bagi instansi terkait, yang membuat proses administrasi lebih transparan dan dapat diawasi lintas sektor. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien.

Implementasi IKD di Kutai Timur telah dimulai sejak 2020, meski pelaksanaannya secara intensif baru berjalan pada 2022–2023 karena keterbatasan anggaran. Namun, dampak positifnya langsung terasa, terutama pada percepatan layanan pembuatan dokumen kependudukan baik di kecamatan maupun kantor Disdukcapil.

Jumeah menekankan bahwa penerapan IKD juga berkaitan erat dengan jaminan hak masyarakat atas dokumen yang sah dan terlindungi. Ia memastikan bahwa sistem ini tidak hanya memodernisasi pelayanan, tetapi juga memperkuat perlindungan data pribadi dan keamanan administrasi. “Harapannya, seluruh masyarakat Kutim dapat merasakan layanan kependudukan yang cepat, aman, dan profesional, sesuai standar pelayanan publik modern,” tambahnya. (Adv)