Sangatta News – Upaya memperluas akses administrasi kependudukan di Kutai Timur semakin terlihat nyata setelah layanan-layanan penting Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini tersedia langsung di kecamatan. Langkah desentralisasi ini dinilai mampu memeratakan pelayanan hingga ke wilayah terpencil.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak lagi harus datang ke kantor pusat untuk mengurus dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), atau dokumen kependudukan lainnya. Kehadiran layanan di kecamatan membuat proses administrasi menjadi lebih efisien. “Ini mempermudah akses dan mengurangi waktu yang dibutuhkan warga untuk mendapatkan dokumen resmi,” ujarnya.

Ia menyebut jarak yang jauh dan waktu tempuh yang panjang selama ini menjadi kendala utama bagi warga desa atau daerah yang berada di pinggiran. Dengan adanya pelayanan langsung di kecamatan, hambatan tersebut dapat teratasi. Fasilitas yang tersedia pun cukup lengkap, mulai dari perekaman data, verifikasi dokumen, hingga pencetakan beberapa jenis dokumen.

“Sistem ini dirancang agar masyarakat memperoleh layanan cepat tanpa harus mengantre lama di kantor pusat. Selain itu, pelayanan kecamatan membantu kami memantau dinamika kependudukan secara lebih dekat,” terangnya.

Selain mendukung kemudahan layanan umum, desentralisasi ini juga memperkuat pemenuhan hak identitas anak melalui penerbitan KIA. Layanan KIA yang dekat dengan masyarakat memungkinkan lebih banyak anak memperoleh identitas resmi sejak dini.

“Dengan layanan di kecamatan, proses perekaman KIA maupun pengurusan KK menjadi lebih mudah bagi orang tua. Mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen anak,” tambahnya.

Jumeah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil Kutim untuk menghadirkan administrasi kependudukan modern, inklusif, dan merata di seluruh wilayah. (Adv)