Sangatta News – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah bergeser dari sekadar kejahatan jalanan menjadi ancaman sistemik yang merusak struktur sosial. Dari lantai tambang hingga ruang kelas sekolah, jaringan narkoba kini membidik hampir seluruh spektrum demografi masyarakat.
Gambaran mengerikan atas evolusi ancaman ini terkuak dalam konferensi pers pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026).
Dari 27 kasus yang diungkap selama Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kutim menetapkan 35 tersangka (33 pria dan 2 wanita). Profil para pelaku mencerminkan bagaimana barang haram ini merembet ke sektor vital perekonomian daerah hingga ke dalam unit keluarga terkecil.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, membeberkan bahwa mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. “Sebagian besar merupakan pekerja perusahaan kelapa sawit dan industri pertambangan. Yang sangat memprihatinkan, terdapat pula tersangka ibu rumah tangga (IRT) yang tengah hamil dua bulan,” papar Iptu Erwin.
Namun, temuan paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan anak usia sekolah. Para sindikat secara sengaja mengincar kepolosan dan kerapuhan ekonomi anak-anak untuk dijadikan kurir lapangan (land-level couriers).
Wakapolres Kutim, Kompol Ahmad Abdullah, menegaskan fenomena ini sebagai alarm darurat bagi ketahanan keluarga di Kutim. “Para pelaku memanfaatkan ketidakpahaman anak-anak dengan bujuk rayu imbalan uang saku tambahan. Anak-anak yang seharusnya menuntut ilmu justru diperdaya masuk ke jaringan kejahatan,” tegasnya.
Selain memperluas target demografi, jaringan narkoba di Kutim terus memodifikasi strategi operasional guna mengelabui petugas dan memutus rantai jejak (cut-off method). Transaksi keuangan dilakukan penuh via perbankan digital/e-wallet. Setelah terverifikasi, kurir menyembunyikan sabu di titik rawan (bawah tiang listrik, semak-semak, atau batas patok jalan). Pembeli hanya dikirimi foto koordinat lokasi via peta digital tanpa pernah bertatap muka.
Polisi mendeteksi masuknya cairan rokok elektrik yang disusupi narkotika Golongan II. Dikemas mirip produk komersial wajar, modus ini menyasar pengguna muda di kawasan perkotaan. Selain memberi efek sedatif dan ilusi fly cepat, zat adiktif ini berisiko fatal merusak sistem saraf pusat.
Menanggapi kecanggihan taktik ini, Kompol Ahmad Abdullah menyebut kepolisian telah meningkatkan penindakan berbasis intelijen siber dan pemetaan titik rawan (mapping hotspot).
Sebagai puncak komitmen penegakan hukum, Polres Kutim memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 885,99 gram yang berasal dari 15 perkara dalam kurun tiga bulan terakhir. Prosesi dimusnahkan secara resmi setelah mengantongi surat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, dan BNNK Kutim untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum.
Menghadapi ancaman multidimensi ini, Polres Kutim mendesak manajemen perusahaan tambang dan perkebunan sawit untuk rutin menggelar tes urine mandiri bagi karyawan. Di saat bersamaan, para orang tua diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan perilaku anak dan penggunaan rokok elektrik tak berizin.
Masyarakat yang menemukan aktivitas penempelan barang mencurigakan atau indikasi peredaran narkoba diimbau langsung melapor melalui Hotline 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres (0822-4780-9110), atau kanal media sosial resmi Polres Kutim dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.


Tinggalkan Balasan