camat sangatta utara (hasdiah)
dok : (jamal/sangattanews)

Kutim – Dalam upaya menata kembali fungsi Lapangan STQ, Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan tersebut, pada Rabu, 9 April 2025.

Langkah ini diambil menyusul terjadinya pergeseran fungsi lapangan dari peruntukan awalnya. Aktivitas perdagangan di kawasan itu dinilai telah menyebabkan malfungsi dan penyalahgunaan ruang, sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, ketika ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 10 April 2025, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukan untuk mengeksploitasi pelaku UMKM, melainkan sebagai bentuk pengembalian fungsi kawasan sesuai rencana awal.

“Saya selaku Camat Sangatta Utara sama sekali tidak ingin ada persoalan antara masyarakat dan pemerintah. Namun, penertiban ini kami lakukan semata-mata untuk menata kembali dan mengembalikan fungsi awal Lapangan STQ. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan aman saat berolahraga, sehingga perlu dilakukan penertiban dan relokasi terhadap pelaku UMKM di sekitarnya,” ungkap Hasdiah.

Kebijakan ini memicu reaksi dari sejumlah pelaku usaha. Mereka menganggap aktivitas yang dilakukan selama ini tidak melanggar aturan, dan menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap mata pencaharian mereka.

“Di tempat ini kami sudah lama berjualan, dan selama ini tidak pernah ada masalah. Kami sudah menggantungkan hidup di sini,” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Hasdiah kembali menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan untuk merapikan dan menata kembali kawasan agar lebih sesuai dengan fungsi awalnya.

“Langkah yang kami ambil hanya untuk merapikan dan merenovasi area yang sudah tidak sesuai dengan konsep penataan UMKM. Bangunan-bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi itulah yang kami tertibkan, karena selain mencederai fungsi kawasan, juga memicu penyumbatan dan membuat lingkungan menjadi kumuh,” jelasnya.

Selain karena pelanggaran terhadap fungsi kawasan, Pemerintah Kecamatan juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari berdirinya bangunan-bangunan tersebut yang dapat menyebabkan kawasan menjadi tidak tertata dan kehilangan daya guna publiknya.