Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya mempercepat pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa. Komitmen ini diperkuat dengan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menjamin pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan hal ini saat membuka sosialisasi Perbup tersebut di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU), Sangatta Utara, Jumat (17/10/2025). Hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutim, Muhammad Basuni dan Camat Sangatta Utara Hasdiah, Lurah/Kepala Desa, Para Ketua RT, serta undangan lainya.

“Desa merupakan garda terdepan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik yang paling dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, Pemkab Kutai Timur menempatkan pembangunan desa sebagai pilar utama dalam mewujudkan visi Kutai Timur yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” ujar Bupati.

Perbup Nomor 13 Tahun 2025 secara rinci mengatur tata cara, mekanisme, dan prioritas penggunaan BKK Desa agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan daerah.

Bupati Ardiansyah menyebutkan empat tujuan utama BKK Desa yang harus diakselerasi yakni meningkatkan dan mengakselerasi pemenuhan infrastruktur di lingkungan Rukun Tetangga (RT), menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga serta mengintervensi penurunan angka stunting.

“Mari bersama-sama kita pastikan agar setiap rupiah bantuan keuangan benar-benar berkontribusi bagi kemajuan dan kemandirian desa di Kutai Timur,” tegasnya.

Kepala DPMD Kutim, Muhammad Basuni, menyampaikan bahwa sosialisasi Perbup ini adalah bagian penting dari implementasi 50 Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati, khususnya klaster Desa Hebat. Sosialisasi di Sangatta Utara merupakan yang ke-12, melibatkan 219 Ketua RT.

Basuni menambahkan, Perbup tersebut sudah memuat rumusan detail mengenai penggunaan BKK yang menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Untuk memastikan program berjalan optimal dan sesuai aturan, DPMD akan menyediakan pendampingan intensif.

“Pendamping ini tugasnya adalah mendampingi Bapak/Ibu Ketua RT di dalam membuat perencanaan, pengawasan dalam pelaksanaan, dan pembuatan pelaporan. Satu pendamping akan menangani 10 RT,” jelas Basuni.

Sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman aparatur desa mengenai aturan baru, yang mencerminkan komitmen Pemkab untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang terarah, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kutim.