Sangatta News-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur kembali menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (23/6/2025).

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi dari pemerintah pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah .

“Perubahan ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan regulasi dan memperbaiki narasi dalam Perda agar sesuai dengan ketentuan terbaru, terutama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah” terang Jimmi.

Tak banyak yang disampaikan oleh Jimmi. Namun, seusai rapat, Ia menerangkan bahwa berdasarkan tuntutan untuk penyesuaian dengan peraturan pusat, ada beberapa retribusi yang  kemudian berpotensi tidak lagi berlaku berdasarkan evaluasi dan relevansinya. Antara lain retribusi tera/tera ulang, pengujian kendaraan bermotor, terminal, izin trayek, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, serta pengendalian menara telekomunikasi dan termasuk retribusi terhadap fasilitas kesehatan.

“ Ada beberapa hal yang masuk dalam wacana perubahan. Namun, yang terpenting adalah dengan asas manfaat yang secara substansi tetap akan diperuntukan kepada masyarakat secara umum, maka, kita berharap kesepakatan dalam perubahan nantinya, tetap memberikan manfaat yang lebih luas dan berkeadilan tentunya” ujar Jimmi.

Dalam rapat yang dipimpinnya, Jimmi juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis yang disampaikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Menurutnya, Raperda ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun demikian, Jimmi kembali menggaris bawahi perihal pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami tentu mendukung maksud dan tujuan dari agenda ini, yaitu untuk meningkatkan PAD, tetapi perlu digaris bawahi bahwa kajian mendalam untuk kepentingan dan agar tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha tetap menjaga substansi” Pesan penutup dari Jimmi. (Jamal)