Sangatta News – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti masalah krusial dalam tata kelola pemerintahan daerah yakni Peraturan Daerah (Perda) yang tidak selaras dengan regulasi lebih tinggi atau tumpang tindih dalam implementasinya.
“Dalam beberapa tahun terakhir, kita masih menjumpai Perda yang belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi atau belum efektif dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujar Vivi Hariyani, Perisalah Legislatif Ahli Muda dalam sambutannya mewakili Sekretaris DPRD Kaltim dalam FGD (Focus Group Discussion) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur” digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan FGD ini digelar bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) bertujuan memperkuat sinergi implementasi produk hukum antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Vivi menegaskan bahwa forum ini adalah wadah penting untuk menilai kualitas penyusunan dan efektivitas pelaksanaan Perda di Kaltim. Ia berharap muncul masukan konstruktif mengenai harmonisasi lintas daerah dan efektivitas implementasi. Ia menegaskan, hasil FGD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi DPRD Kaltim untuk meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah, sehingga regulasi yang ada benar-benar menjadi rujukan yang aplikatif.
Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, yang turut menjadi narasumber, menyoroti urgensi evaluasi terhadap sejumlah produk hukum daerah yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat.
Bayu menjelaskan, evaluasi Perda memiliki beberapa tujuan mendesak. Selain memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, evaluasi juga bertujuan menilai efektivitas serta efisiensi pelaksanaannya, memastikan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat, hingga menilai akuntabilitas penerapannya. “Evaluasi juga penting untuk mencegah timbulnya overlapping (tumpang tindih) antar regulasi,” tegas Bayu.
FGD ini diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah se-Kutim, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat, dengan harapan seluruh peserta dapat memperkuat upaya harmonisasi regulasi. Tujuannya adalah mendorong terciptanya produk hukum daerah yang lebih responsif, relevan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kaltim.


Tinggalkan Balasan