Sangatta News – Pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memang sudah rampung, namun pelaksanaannya terancam mandek akibat belum adanya aturan teknis dari pemerintah pusat. Ketidakjelasan mekanisme usaha, skema penyertaan modal, hingga model pendanaan membuat koperasi ini belum bisa berjalan sesuai tujuan awalnya yakni memperkuat ekonomi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, menyampaikan seluruh desa telah memenuhi target pembentukan koperasi, termasuk legalitas badan hukum dan susunan pengurus. Total terdapat 144 Koperasi Merah Putih yang sudah resmi berdiri.
“Pembentukan badan hukumnya sudah selesai semua. Tetapi untuk peningkatan SDM, skema usaha, dan pendanaannya, pemerintah pusat belum membuat aturan lebih lanjut,” ujarnya.
Basuni mengatakan pemerintah desa sebelumnya diminta membuat surat pernyataan komitmen penyertaan modal sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah penyertaan modal tersebut sejalan dengan regulasi APBDes dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.
“Bagaimana proses penyertaan modal, pengembaliannya seperti apa, dan apakah ini bertentangan dengan regulasi APBD atau tidak, itu belum sinkron. Aturannya belum ada,” tegasnya.
Ia juga menilai keberadaan koperasi tidak dirancang untuk menyaingi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), melainkan bekerja sama. Namun Basuni tidak menutup kemungkinan terjadinya tumpang tindih usaha di lapangan jika arah bisnis koperasi tidak diatur secara jelas.
“Bahasanya mereka akan bermitra dengan Bumdes, bukan mematikan. Tapi di lapangan kita tidak tahu seperti apa nanti. Bisa saja bersaing dengan usaha masyarakat atau swasta,” katanya.
Minimnya pelatihan juga menjadi kekhawatiran tersendiri. Pengurus koperasi di 144 desa itu dinilai belum siap jika langsung mengelola usaha tanpa pembinaan, apalagi jika diberikan modal dalam jumlah besar. “Kalau tidak, ini bisa jadi sumber penyalahgunaan dana,” tandas Basuni.
Saat ini, tugas DPMDes hanya sebatas memfasilitasi pembentukan koperasi melalui musyawarah desa. Sementara pola usaha, alur pendanaan, dan struktur keanggotaan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian terkait.
“Secara administratif pembentukan sudah selesai. Tapi petunjuk teknis usaha, pendanaan, dan tanggung jawab pengurus ke depan belum jelas. Bahkan siapa saja anggota koperasi secara luas pun belum dirinci. Yang baru ada hanya pengurusnya,” jelasnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan