Sangatta News – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur (DPMDes Kutim) akan menerjunkan petugas pendamping dalam pelaksanaan program Rp 250 juta per Rukun Tetangga (RT) mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi di lapangan agar sesuai dengan regulasi.
“Fungsi pendamping ini sebagai penyaring untuk memastikan kegiatan yang diusulkan sesuai regulasi. Jika ada usulan di luar ketentuan, meskipun disepakati warga, tetap tidak diperbolehkan,” Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, Senin (02/02/2026).
Selain itu, ia menyebut, tahun ini, Pemerintah Daerah juga akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penyaluran salah satu program unggulan Bupati Ardiansyah Sulaiman ini akan menyatu dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes. Sebelumnya proses penyaluran bantuan ini melalui proses hibah.
Langkah tersebut, menurut Basuni, bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan yang lebih akuntabel dan sistematis. Meskipun masuk ke APBDes, namun, penggunaan dana tersebut akan tetap mengikuti mekanisme pengadaan dan pelaporan yang berlaku.
“Pertimbangannya adalah aspek pertanggungjawaban, karena jika melalui RT langsung sebagai lembaga, metodenya harus hibah. Namun karena ini program melekat, maka penyalurannya menyatu menjadi pendapatan dalam APBDes,” ujarnya.
Meskipun secara administratif dikelola desa, namun peran pengurus RT tetap penting terutama dalam menentukan arah penggunaan anggaran dan program yang akan di laksanakan. Ia menyebut, RT diberikan kewenangan penuh dalam tahap perencanaan melalui musyawarah warga untuk menentukan prioritas pembangunan di lingkungannya masing-masing sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.
“RT bertugas melakukan perencanaan secara detail berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023. Mereka mengundang warga untuk mengalokasikan anggaran tersebut, lalu usulannya dimasukkan ke desa,” bebernya.
Anggaran tersebut difokuskan pada tiga sasaran utama, yakni penurunan angka kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, penanganan stunting serta pembangunan sarana prasarana skala kecil yang tidak terakomodasi oleh APBD.


Tinggalkan Balasan