Sangatta News – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kutai Timur memiliki fasilitas ruang pemeriksaan berstandar Biosafety Level 2 (BSL-2) yang dapat digunakan untuk deteksi penyakit berisiko tinggi seperti Tuberkulosis (TBC) dan HIV. Namun, layanan ini belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena kebuntuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan minimnya alat pemeriksaan penunjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Labkesda Kutim, Gregorius Gebo, menjelaskan bahwa Labkesda seharusnya mampu menangani pemeriksaan lanjutan TBC melalui alat Tes Cepat Molekuler (TCM). Namun alat tersebut belum tersedia, sehingga pemeriksaan awal hingga lanjutan masih ditangani di Puskesmas yang memiliki tenaga surveillance lebih lengkap. “Sebenarnya ke depannya kami ingin jadi rujukan TCM. Tapi alatnya belum ada,” ujar Gregorius.
Hambatan lainnya datang dari sektor administrasi. Labkesda hingga kini belum dapat menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan. Akibatnya, pasien pemegang kartu BPJS tidak bisa memanfaatkan layanan pemeriksaan di Labkesda dengan biaya yang ditanggung BPJS. “Kami MoU belum bisa sama BPJS, jadi pasien-pasien BPJS belum bisa ke sini,” lanjutnya.
Persyaratan utama yang harus dipenuhi Labkesda untuk menjalin kerja sama ini adalah keberadaan dokter spesialis Patologi Klinik. Namun kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi hingga sekarang. Kondisi ini membuat berbagai layanan pemeriksaan yang mestinya tercakup BPJS—termasuk pemeriksaan rutin Prolanis untuk pasien penyakit kronis—harus dibayar mandiri oleh warga. “Kami harus punya dokter patologi klinik, tapi sampai sekarang belum ada,” tegas Gregorius.
Kendala alat dan syarat administrasi ini membuat kapasitas Labkesda tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, sementara kebutuhan masyarakat terhadap layanan deteksi penyakit menular dan pemeriksaan rutin terus meningkat. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memenuhi prasyarat ini agar Labkesda bisa beroperasi optimal dan tidak lagi membebani warga dengan biaya pemeriksaan mandiri. (Adv)


Tinggalkan Balasan