Sangatta News — Rencana besar pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya menemui titik terang. Pemkab Kutim resmi menghibahkan lahan strategis seluas 6 hektare di kawasan pusat perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, sebagai lokasi final fasilitas penahanan baru tersebut.
Langkah taktis ini tidak hanya menjadi solusi bagi overkapasitas penjara regional, tetapi juga memutus kendala geografis yang selama bertahun-tahun mencekik keluarga warga binaan asal Kutim.
Selama ini, para terpidana dari Kutim terpaksa dilempar dan mendekam di Lapas Kelas IIA Bontang. Jarak tempuh antar-kota yang jauh kerap kali menyulitkan pihak keluarga, baik secara fisik maupun finansial, hanya untuk sekadar membesuk atau mendampingi proses pembinaan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, membeberkan bahwa penetapan koordinat di Bukit Pelangi ini dilahirkan lewat proses evaluasi yang sangat dinamis. Sebelumnya, pemerintah daerah sempat membidik kawasan Jalan AMD, Kecamatan Sangatta Utara, sebagai opsi utama.
Namun, rencana di lokasi awal tersebut terpaksa dicoret karena tidak efisien secara anggaran prasarana. Berdasarkan kajian teknis, lahan yang berada di dekat area pantai tersebut memerlukan biaya pengurukan tanah (land clearing) yang sangat tinggi, dengan estimasi menelan biaya hingga puluhan miliar rupiah.
“Tiga kali kami melakukan pemindahan lokasi. Opsi terakhir di Jalan AMD ternyata membutuhkan biaya pengurukan yang tidak sedikit, bisa puluhan miliar rupiah. Karena tidak efisien untuk APBD, lokasi akhirnya kami geser ke kawasan Bukit Pelangi, tepat di sekitar Kantor Satpol PP,” ungkap Ardiansyah kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Penyediaan lahan 6 hektare ini merupakan respons konkret Pemkab Kutim atas lampu kuning yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur pada Maret 2025 lalu.
Kehadiran lapas mandiri di Sangatta dinilai sudah sangat darurat untuk mengurai persoalan klasik berupa kelebihan muatan (overcapacity) dan kepadatan penghuni (overcrowded) yang mendera Lapas Kelas IIA Bontang. Di samping itu, fasilitas lokal ini diproyeksikan bakal mengoptimalkan program reintegrasi sosial agar warga binaan asal Kutim bisa lebih siap kembali ke masyarakat.
Ardiansyah menegaskan, urusan administratif, legalitas, dan kesiapan operasional lahan dari pihak daerah saat ini sudah tuntas 100 persen. Kelanjutan megaproyek ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI pusat selaku pemegang otoritas pengadaan fisik dan arsitektur bangunan.
“Kewajiban kami untuk menyediakan lahan sudah tuntas. Kini Pemkab Kutim dalam posisi menunggu tindak lanjut dan eksekusi dari Kementerian Imipas untuk memulai pembangunan fisiknya,” tambah Ardiansyah.


Tinggalkan Balasan