Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan status siaga terhadap stabilitas sektor ketenagakerjaan daerah. Menyusul tren penurunan produksi batu bara, Pemkab kini mulai menyusun langkah mitigasi guna meminimalisir potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengintai ribuan buruh tambang.

Langkah proaktif ini dibahas dalam rapat koordinasi darurat yang dipimpin oleh Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, di Ruang Arau Kantor Bupati, Senin (13/4/2026). Rapat tersebut mempertemukan jajaran pemerintah dengan manajemen perusahaan pertambangan pemegang konsesi di wilayah Kutim.

Trisno mengungkapkan bahwa fluktuasi operasional tambang belakangan ini telah mencapai titik yang mengancam stabilitas serapan tenaga kerja. Pemkab merasa perlu melakukan intervensi sebelum penurunan produksi tersebut berujung pada pemangkasan karyawan secara drastis.

“Rapat ini menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kondisi riil di lapangan. Kami ingin mencari solusi terbaik agar potensi PHK dapat diminimalisir sedini mungkin,” tegas Trisno.

Dalam pertemuan tersebut, pihak korporasi mengakui adanya tantangan besar akibat kebijakan pemangkasan produksi yang tidak terelakkan. Namun, Pemkab Kutim menawarkan beberapa skema penyelamatan SDM agar tidak terjadi pemutusan kontrak sepihak, di antaranya pengaturan ulang jam kerja, menyesuaikan ritme operasional untuk menjaga efisiensi tanpa memecat orang.

Selain itu efisiensi non-SDM dengan mengoptimalkan biaya operasional di sektor lain di luar gaji karyawan. Perusaaan juga dapat melakukan redistribusi tenaga kerja yakni skema alih kerja bagi karyawan yang terdampak langsung di unit produksi tertentu ke unit lain yang masih stabil.

Trisno mengingatkan bahwa gejolak di sektor pertambangan akan berdampak domino pada daya beli dan kesejahteraan warga Kutim, mengingat tambang masih menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Kami mendorong perusahaan tetap mengedepankan tanggung jawab sosial dan memenuhi hak karyawan sesuai regulasi. Komunikasi intensif antara pemerintah dan korporasi adalah kunci agar dampak ekonomi ini tidak meluas ke masyarakat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim akan melakukan pemantauan berkala (monitoring) di lapangan guna memastikan iklim investasi tetap kondusif sekaligus melindungi hak-hak tenaga kerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.