Sangatta News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XLVI Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Agenda rapat paripurna kali ini termasuk krusial.

Rapat yang dimulai pukul 13.00 Wita, Senin (14/7/2025) yang dihadiri seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai Timur khusus membahas Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Dalam kesempatan itu Pemerintah Kabupaten Kutim secara lugas memaparkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah yang akan menjadi kompas bagi visi, misi, dan program strategis daerah untuk lima tahun ke depan.

Dalam presentasinya, Pemerintah Daerah secara tegas menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Tujuannya jelas memperkuat sektor unggulan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mempercepat pembangunan infrastruktur yang merata, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara signifikan. RPJMD ini dirancang sebagai panduan utama untuk menciptakan pemerataan pembangunan dari desa hingga kota, memastikan setiap pelosok Kutim merasakan dampaknya.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiranto, S.IP, menyampaikan dukungan penuh dan harapa besar. “Kami berharap arah pembangunan yang tertuang dalam RPJMD ini benar-benar sejalan dengan harapan masyarakat dan tentunya harus selaras pula dengan visi dan misi Bupati,” ujar Pandi dengan antusias.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengawal perjalanan pembangunan ini agar benar-benar memberi dampak positif. Mudah-mudahan Desa Hebat, Kota Hebat, dan Kutai Timur Hebat bisa terwujud!” tambahnya, menyuarakan optimisme.

Rapat Paripurna ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan langkah awal strategis dalam menyusun kerangka kerja pembangunan lima tahun ke depan. Raperda RPJMD ini akan segera dibahas lebih lanjut secara mendalam bersama DPRD Kutim sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan resmi pembangunan Kutai Timur. [Ainun]