Sangatta News — Dinas Koperasi dan UKM Kutai Timur menegaskan mekanisme penilaian kesehatan koperasi kini dilakukan secara lebih terstruktur dan berbasis data. Penilaian tersebut merujuk pada kelengkapan administrasi, aktivitas organisasi, serta kepatuhan koperasi dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Mekanisme ini menjadi dasar dalam menentukan apakah sebuah koperasi tergolong sehat, kurang sehat, atau tidak sehat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, menjelaskan bahwa RAT merupakan kewajiban fundamental bagi setiap koperasi. Melalui RAT, pengurus wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, kondisi keuangan, serta rencana kerja tahunan. Hasil RAT ini kemudian menjadi sumber informasi utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi.

“Koperasi yang sehat pasti rutin melaksanakan RAT setiap tahun. Dari sana kita bisa melihat bagaimana laporan mereka, kondisi organisasinya, dan dinamika internal yang terjadi,” ujar Teguh.

Sebaliknya, koperasi yang tidak rutin RAT masuk kategori kurang sehat, sementara koperasi yang tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun atau lebih dipastikan masuk dalam kategori tidak sehat. Kondisi ini kerap disebabkan berbagai faktor, mulai dari pengurus yang tidak aktif, perpindahan pengurus (“berpindah alam”), hingga dokumen dasar organisasi yang tidak lagi diperbarui.

Selain itu, Teguh mengakui bahwa dinamika internal juga sering mempengaruhi keberlangsungan koperasi. Persoalan administrasi yang tidak tertib dan minimnya komunikasi antaranggota menjadi penyumbang utama terhambatnya pelaksanaan RAT. Dengan adanya mekanisme identifikasi berbasis RAT, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan secara lebih tepat.

“Dari RAT akan terekspos apakah koperasi ini berjalan sehat atau tidak. Jadi ini indikator paling jelas untuk menilai keberlanjutan dan keseriusan pengurus,” tegasnya.

Informasi terkait kesehatan koperasi ini nantinya juga akan terus diperbarui setiap tahun melalui aplikasi SIGAP. Dinas Koperasi berharap mekanisme penilaian yang lebih ketat dan terukur ini dapat meningkatkan transparansi serta mendorong koperasi di Kutai Timur untuk lebih disiplin dalam tata kelola organisasi. (Adv)