Sangattanews-Berdasarkan kesimpulan dalam hearing yang dilakukan oleh DPRD Kutim, Dinas Lingkungan Hidup Kutim, 6 Kepala Desa dari Kecamatan Bengalon serta beberapa Pimpinan Perusahaan yang bergerak di Pertambangan dan Perkebunan di Bengalon beberapa pekan yang lalu. DPRD Kutim menegaskan telah menindaklanjuti kesepakatan rencana relokasi warga yang seringkali terdampak banjir di Kecamatan Bengalon. Kamis, 10 Juli 2025.

 

Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur serta observasi lapangan. DPRD menilai aset dengan luas lahan 200 Hektar milik Pemerintah Provinsi menjadi salah satu opsi alternatif untuk merelokasi beberapa masyarakat yang seringkali terdampak banjir akibat bantaran sungai yang semakin dangkal dan sempit di beberapa titik di Kecamatan Bengalon.

 

Ketua DPRD, Jimmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan pihak Dinas PUPR Kaltim. Pertemuan tersebut berlangsung secara kolektif yang didampingi langsung oleh Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami, serta jajaran Komisi C DPRD Kutim. Membahas persoalan banjir yang kerap menghantui warga disekitaran bantaran sungai dan rencana relokasi warga setempat di Kecamatan Bengalon.

 

” Kami sudah berulangkali berkoordinasi dengan PUPR Provinsi, membahas tentang rencana relokasi masyarakat di Bengalon. Ini salah satu opsi yang kita canangkan selain rencana melakukan renovasi. Kita liat aja potensi masing-masing yang paling memungkinkan untuk kita lakukan” Ujar Jimmi.

 

Daya pendukung apabila langkah relokasi menjadi solusi akhir bagi warga. Jimmi menilai bahwa ketersediaan aset lahan milik Pemerintah Prov. Kaltim yang di perkirakan mencapai luas 200 Hektar, dimungkinan akan menjadi objek pembangunan pemukiman warga yang kelak akan direlokasi. Hal tersebut merupakan ketersediaan yang paling memungkinkan dilakukan. Selanjutnya pihaknya berencana akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Prov. Kaltim sebagai pemilik lahan secara administratif yang sah.

 

“Kita menilai lahan tersebut representatif. Maka kami berencana mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Gubernur untuk membahas kemungkinan penyerahan aset kepada pemerintah daerah,” lanjut Jimmi.

 

Selanjutnya, jimmi mengungkapkan bahwa langkah rill dan solutif yang akan ditempuh adalah target utama. Karena hal tersebut merupakan tanggung jawab yang prinsipil bagi lembaga yang dipimpinnya untuk mengambil langkah mengutamakan keuntungan bagi masyarakat tanpa mencederai seluruh stakeholder yang terlibat.

 

“Sebagian besar warga yang terdampak banjir tinggal di wilayah bantaran sungai. Ini tugas kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan adanya solusi jangka panjang demi masa depan mereka,” tegasnya.

 

Sebagai penutup, kata Jimmi, Pihaknya akan bertindak semaksimal mungkin sebagai Legislator demi terwujudnya cita-cita bersama, yakni memenuhi hak hidup yang layak bagi seluruh warga Kutai Timur. [Jamal]