Sangatta News – Konflik tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang masih berlanjut. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dengan tegas menyatakan bahwa wilayah Kampung Sidrap mutlak berada di bawah pemerintahan Kutim, menolak mentah-mentah permintaan Bontang untuk menyerahkan wilayah tersebut.

“Sudah tetap bahwa Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2005 itu sudah fix bahwa itu wilayah Kutim, tidak bisa diganggu gugat lagi,” kata Jimmi usai menghadiri mediasi di Kantor Badan Penghubung Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan Gubernur Kaltim mempertemukan kedua pihak. Putusan tersebut muncul atas permohonan Pemkot Bontang terkait perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tentang tapal batas di Kampung Sidrap.

Sebelumnya, Pemkot Bontang mengklaim hasil mediasi ini akan berujung pada survei lapangan oleh Gubernur ke Dusun Sidrap, yang kemudian akan dilaporkan ke MK. Namun, Jimmi menegaskan, survei tersebut tidak akan mengubah fakta bahwa Kampung Sidrap akan tetap di Kutim. “Itu hanya penekanan gubernur saja bahwa dia ingin mengetahui situasi di sana sehingga dalam laporan ke MK itu lengkap ketika ditanyai oleh hakim,” beber Jimmi.

Ia menceritakan, dalam mediasi, pihak Bontang masih gigih berupaya “meminta secara ikhlas” kepada Kutim. “Kalimat ikhlas ini kan berarti sudah di ujung daripada pencariannya selama ini,” kata Jimmi dan menjelaskan kembali ucapan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Bontang yang beranggapan Kutim terlalu luas sehingga seharusnya mau memberikan sedikit wilayahnya. “Kenapa sih enggak mau ngasih sedikit pun wilayahnya?,” papar Jimmi menirukan permintaan para petinggi Bontang itu.

Namun, Jimmi menegaskan bahwa fokus Pemkab Kutim bukan pada luas wilayah, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan. “Kita harus taati aturan. Kita tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Yakin Menang di MK

Jimmi mengaku yakin, dalam putusan final MK mendatang, posisi Sidrap secara hukum akan tetap berada di wilayah Kutim. Ia menambahkan, jikapun terjadi perubahan regulasi, itu merupakan kemauan negara yang harus memenuhi syarat sangat ketat.

“Harus ada syarat untuk mengubah undang-undang. Pertama, paling tidak ada kejadian luar biasa, atau Presiden yang mengusulkan, atau 2/3 dari Anggota DPR RI hadir dan menyepakati adanya perubahan,” tandasnya, menggarisbawahi betapa sulitnya menggoyahkan posisi hukum Sidrap saat ini. [Ainun]