Sangatta News – Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) bergerak masif memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintahan. Seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap instansi kini dituntut bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menyajikan data yang transparan, responsif, dan berbasis digital.
Urgensi tersebut ditegaskan Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar H. Siburian, saat membuka agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Pelaksana Tahun 2026 di Ruang Rapat Diskominfo Staper, Kamis (21/5/2026). Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah daerah wajib menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses.
“Tujuan utama PPID bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana informasi publik benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ronny dalam sambutannya.
Ronny menekankan bahwa agenda monev ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi atau ritual seremonial belakangan. Acara ini menjadi momentum evaluasi total karena hingga saat ini, masih ditemukan beberapa Perangkat Daerah (PD) di Kutim yang belum sepenuhnya menyediakan informasi publik yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses.
Di era digital yang menuntut serba cepat, Ronny meminta seluruh PPID Pelaksana aktif melakukan pembaruan (updating) data secara berkala, baik melalui website resmi maupun kanal informasi lainnya.
“Tanpa data yang lengkap dan kuat, sebuah kebijakan tidak akan maksimal. Data yang baik akan membantu pimpinan mengambil keputusan yang tepat sasaran,” imbuh Ronny memberikan catatan penting.
Lewat bimbingan teknis yang digelar, Diskominfo Staper Kutim membidik penguatan kapasitas aparatur pada empat indikator utama penilaian keterbukaan informasi:
- Manajemen Dokumentasi: Tertib administrasi dalam mengarsipkan berkas dan data instansi.
- Digitalisasi Layanan: Memanfaatkan platform digital agar data bisa diunduh masyarakat kapan saja.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP): Mengklasifikasikan data yang bersifat terbuka berkala, serta merta, setiap saat, maupun yang dikecualikan.
- Mekanisme Pelayanan Profesional: Standardisasi prosedur operasional (SOP) saat melayani pemohon informasi secara humanis dan cepat.
Guna memastikan keterbukaan informasi ini merata dan tidak mandek di tingkat kabupaten saja, Diskominfo Staper berkomitmen melakukan pembinaan berkesinambungan secara vertikal.
“Kami akan terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga ke tingkat desa agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal di Kutim,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan Monev yang digelar secara bauran (hybrid daring dan luring) ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekda Nomor B-500.12.11.2/1530/SEKDA terkait Sosialisasi Monev KIP pada Badan Publik Tahun 2026 yang telah bergulir sejak April lalu. Demi mengupas tuntas regulasi, panitia menghadirkan narasumber otoritatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Muhammad Idris selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.


Tinggalkan Balasan