Sangatta News — Struktur perekonomian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dilaporkan mulai mengalami pergeseran besar. Dominasi sektor pertambangan dan minyak bumi-gas (migas) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah kini mulai menurun, digantikan oleh geliat sektor non-migas, dengan perkebunan kelapa sawit sebagai motor penggerak utamanya.

Merespons fenomena makroekonomi ini, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mendorong keras seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim untuk segera berinvestasi membangun industri hilir (pengolahan produk turunan) langsung di bumi Kutai Timur.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Ardiansyah usai membuka Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan Tahun 2026 yang dihadiri oleh perwakilan 34 perusahaan perkebunan di Ruang Arau, Lantai II Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/06/2026).

Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa data makro yang diterima pemerintah daerah menunjukkan sinyal positif dari diversifikasi ekonomi Kutim. “Jika sebelumnya sektor pertambangan dan migas mendominasi hingga hampir 90 persen, kini kontribusi sektor non-migas mulai meningkat secara signifikan. Saya yakin salah satu faktor utama yang mendorong kenaikan tersebut adalah sektor perkebunan sawit, di samping pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM yang juga mulai tumbuh,” papar Ardiansyah.

Bupati menilai ketergantungan pada penjualan bahan mentah (Crude Palm Oil / CPO) harus segera diakhiri. Pengembangan industri hilir berbasis sumber daya lokal dinilai menjadi kunci agar manfaat ekonomi kelapa sawit dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat Kutim melalui pembukaan lapangan kerja baru secara masif.

Pemerintah mendorong produk hilir kelapa sawit seperti pabrik pengolahan minyak goreng lokal, industri pembuatan kosmetik dan produk perawatan tubuh serta berbagai komoditas industri bernilai tambah tinggi yang mampu menyerap tenaga kerja lokal.

Wajib Beli TBS Petani Sesuai Harga Pemerintah

Tidak hanya menuntut hilirisasi, orang nomor satu di Kutim ini juga mengeluarkan peringatan keras terkait tata niaga kelapa sawit di lapangan. Menanggapi adanya isu miring mengenai dugaan perusahaan yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga ketetapan, Bupati menegaskan tidak akan menoleransi praktik curang tersebut karena merugikan pendapatan petani lokal.

“Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil! Seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim wajib membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa membedakan status petani mitra plasma, mitra mandiri, maupun petani non-mitra,” tegas Bupati dengan nada tinggi.

Di samping itu, Ardiansyah juga mengingatkan pihak manajemen 34 perusahaan untuk tetap patuh terhadap regulasi hukum yang berlaku, terutama terkait legalitas usaha perkebunan dan kepatuhan terhadap kawasan hutan demi menjaga tata ruang daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Arief Nur Wahyuni, menjelaskan bahwa forum koordinasi tahunan ini sengaja digelar untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan regulasi pemerintah daerah.

Melalui wadah ini, diharapkan setiap dinamika industri, penyesuaian aturan baru, hingga sengketa tata niaga di sektor perkebunan dapat diselesaikan secara cepat dan kondusif demi keberlanjutan grand design pembangunan ekonomi Kutai Timur ke depan.