Sangatta News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd, mulai Jumat (3/10/2025). Ini merupakan pemberian sanksi administratif yang paling keras terhadap TikTok.
Dengan sanksi ini, pengguna di Indonesia masih bisa mengakses aplikasi tetapi fitur andalan TikTok Live kini tidak bisa lagi digunakan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, menyatakan langkah ini adalah bentuk ketegasan negara terhadap ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” ungkap Alexander di kantor Komdigi, Jakarta.
Akar masalah pembekuan izin ini adalah dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi kuat melakukan aktivitas perjudian online. Komdigi telah mengajukan permintaan data yang sangat spesifik, mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, hingga data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift (hadiah digital).
Permintaan ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE memberikan akses data untuk pengawasan. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.
Namun, alih-alih kooperatif, TikTok justru membalas melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, yang isinya menyatakan perusahaan tidak dapat memberikan data yang diminta. Alasannya klise, merujuk pada kebijakan dan prosedur internal mereka.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Upaya Perlindungan Negara
Langkah tegas ini, menurut Komdigi, bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah upaya perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital. Secara khusus, tujuannya adalah melindungi kelompok rentan, seperti anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
Alexander menegaskan komitmen Komdigi untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Ia mengingatkan bahwa seluruh PSE Privat, tanpa terkecuali, wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku di Indonesia.
Dengan dibekukannya izin ini, dampak langsungnya segera terasa. Pengguna yang mencoba mengakses TikTok pada Jumat siang masih bisa melihat konten, tetapi tools untuk melakukan siaran langsung sudah tidak tersedia. Fitur yang sempat menjadi platform subur bagi potensi aktivitas ilegal kini resmi mati suri.
Komdigi berjanji akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar dan mendorong tanggung jawab penuh dari setiap platform digital yang beroperasi di Tanah Air.


Tinggalkan Balasan