SangattaNews-Auidensi Serikat Pekerja dengan Wakil Bupati Kutai Timur yang dilaksanakan di ruang rapat uling, Kantor Bupati Kutai Timur Rabu, 07 Mei 2025, berjalan tidak normal. Mengingat kegiatan tersebut yang seharusnya pihak manajemen PT. PAMA ikut hadir sebagai terduga akan menerapkan kebijakan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Republik Indoensia (RI) Nomor 234 Tahun 2003 yang mengatur tentang waktu kerja. Namun, pihak perusahaan tidak nampak di ruang rapat tersebut, hingga rapat selesai.

Setelah melayangkan surat undangan rapat hearing dari Bupati dan Wakil Bupati Kutim yang tidak mendapat respon baik dari perusahaan. Mahyunadi, menilai pihak perusahaan PT. PAMA tidak menghargai undangan Pemerintah Daerah Kutim sebagai simbol Pancasila. Dengan demikian, sebagai bentuk sikap tegasnya, Mahyunadi melakukan pemanggilan ke pihak manajemen pusat PT. PAMA untuk hadir dalam rapat hearing berikutnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2025 yang akan datang. Dan apabilah dikemudian hari perusahaan masih melakukan hal yang sama dan terbukti melakukan pelanggaran yang terus menerus dilakukan. Menurutnya, bukan hal yang tidak mungkin untuk mengirim surat laporan ke Presiden Prabowo untuk mengambil sikap.

“Jabatan bupati dan Wakil Bupati merupakan simbol Pancasila. Apabila pihak perusahaan berbuat hal seperti ini, tidak menghadiri undangan penting seperti ini. Maka saya pikir, ini sebuah sikap yang tidak menghargai simbol Pancasila. Namun, dengan ini kita akan mencoba mengesampingkan ego terlebih dahulu, kita akan memperjuangkan berdasarkan aturan. Apabila kita harus mengirim surat ke Presiden, kita akan lakukan, kita akan perjuangkan sampai kapanpun dengan catatan sesuai aturan” Ujar Mahyunadi.

Di depan para Serikat Buruh dan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan, ia juga menyampaikan kekesalannya. Ia menilai bahwa PT. PAMA selaku tamu bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kutim seharusnya menghindari hal-hal yang terkesan tidak memiliki rasa hormat. Ia pun menekankan bahwa apabila undangan rapat tahap kedua, pihak perusahaan masih melakukan hal yang sama. Maka, ia berinisiatif akan berangkat ke Jakarta bersama dengan beberapa perwakilan serikat pekerja untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen pusat PT. PAMA.

“Apabila tanggal 14 nanti pihak perusahaan tidak hadir, maka tanggal 15 saya akan berangkat langsung ke Jakarta. Saya mau, agar 2-3 orang dari kawan-kawan buruh untuk ikut sebagai perwakilan. Kalau tidak punya dana, biar saya yang tanggung semua ongkos perjalanannya” Lanjut Mahyunadi.

Sementara dari pihak serikat pekerja, menyampaikan bahwa semestinya hari ini adalah momen terbaik untuk membahas perihal potensial pelanggaran yang akan dilakukan oleh PT. PAMA apabilah kebijakan yang baru resmi diterapkan pada 16 Mei 2025 yang akan datang. Berbicara kepada awak media, Edy, selaku ketua serikat pekerja mengatakan bahwa dengan adanya rencana pihak PT. PAMA untuk menerapkan 20 hari kerja tanpa istirahat (OFF) bagi karyawan di perusahaan tersebut. Maka, PT. PAMA telah melanggar Permenaker Nomor 234 Tahun 2003.

“Sejauh ini, menurut pemahaman kami. PT PAMA melanggar 3 peraturan pemerintah. Permenaker Nomor 15, Permenaker Nomor 234 tahun 2003, dan UU nomor 6 Tahun 2023. Namun, berkenaan dengan kebijakan perusahaan yang rencanya akan diberlakukan pada 16 Mei 2025 nanti. Itu akan melanggar Permenaker Nomor 234 Tahun 2003”. Ujar edy.

Selanjutnya, menurut edy, apabilah kebijakan tersebut dipaksakan untuk diberlakukan di perusahaan PT.PAMA. Maka dikhawatirkan angka kecelakaan kerja akan semakin meningkat. Dengan waktu kerja selama 20 Hari kerja tanpa ada waktu untuk beristirahat (OFF). Ini akan menjadi musibah besar bagi karyawan lapangan.

“Waktu kerja selama 20 hari berturut-turut tanpa jedah 1×24, maka ini akan membahayakan bagi pekerja. Jika sebelumnya saja, angka kecelakaan kerja masih tinggi, maka dengan diberlakukannya pertaruan perusahaan tersebut akan berpotensi untuk menambah angka korban dalam kecelakaan kerja” Lanjut Edy.

Terkait aspirasi serikat pekerja yang sudah berulang kali dilakukan dialog dengan pihak internal perusahaan PT.PAMA dan Dinas Tanaga Kerja Kutim. Harapannya, melalui mediasi Bupati dan Wakil Bupati akan sampai pada kesepakatan yang tidak merugikan pihak manapun.