Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyoroti keterlambatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dalam menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025. Hingga pertengahan Agustus, Pemkab belum juga menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD.

Situasi ini mencuat dalam Rapat Paripurna ke-LII DPRD Kutim pada Selasa (19/8/2025). Dari 28 anggota dewan yang hadir, sebagian besar menilai Pemkab tidak serius menyiapkan agenda krusial tersebut.

“Pemerintah lagi-lagi tidak siap menyampaikan nota pengantar pada hari ini, padahal jadwal sudah kami tetapkan melalui rapat BANMUS. Tolong sampaikan ke Pak Bupati dan tim TAPD agar lebih serius, karena APBD kita sudah sangat terlambat,” tegas Anjas, salah satu anggota DPRD saat rapat berlangsung.

Anjas mengingatkan, keterlambatan ini berpotensi mengganggu kelancaran pembahasan anggaran sekaligus pelaksanaan program pembangunan di masyarakat. “Kalau begini, pembahasan dan kegiatan di lapangan juga ikut terganggu,” tambahnya.

Menanggapi kritik tersebut, Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latief, menjelaskan bahwa keterlambatan bukan karena kelalaian, melainkan sikap kehati-hatian Pemkab dalam menyusun anggaran.

“Kami berkomitmen menyusun APBD Perubahan dengan cermat dan akurat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kondisi fiskal nasional yang menuntut efisiensi juga berimbas ke daerah, sehingga struktur APBD harus disesuaikan kembali,” ujar Sudirman.

Ia menambahkan, dinamika pembangunan daerah turut memengaruhi proses penyusunan anggaran sehingga memerlukan waktu lebih panjang. Namun ia menegaskan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Pemerintahan tidak terhambat. Kami berharap pembahasan bersama DPRD bisa segera dirampungkan sehingga APBD-P 2025 dapat disahkan dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.