Oleh: Pena Hitam
Ketepatan pemerintah dalam menganalisis problem sosial sangat menentukan arah kebijakan. Jika analisis salah, maka kebijakan yang lahir berpotensi timpang, tidak terukur, dan merugikan masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah menegaskan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci karena keduanya mampu membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat. Informasi yang terbuka dan akurat akan mencegah kesalahpahaman, sekaligus memperkuat partisipasi warga.
Sayangnya, realitas di lapangan sering berbanding terbalik dengan aturan. Setiap kepala desa seharusnya memikul tanggung jawab moral untuk memperhatikan masyarakatnya. Namun, ada desa yang selama empat tahun masa kepemimpinan kepala desanya tidak kunjung menunjukkan pembangunan berarti. Visi dan misi yang semestinya selaras dengan RPJMDes hanya berhenti di atas kertas. Program pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, tak kunjung terealisasi. Padahal, anggaran terus mengalir rutin setiap tahun ke rekening bendahara desa.
Kondisi ini wajar menimbulkan kecurigaan publik terhadap indikasi penyelewengan kekuasaan. Rakyat berhak menuntut transparansi, bukan sekadar janji atau slogan. Transparansi adalah hak, bukan hadiah.
Jika anggaran desa terus membengkak tanpa manfaat nyata, maka yang menderita tetap rakyat. Dan ketika rakyat melarat karena pemerintah desa lalai, maka sesungguhnya kepala desa telah gagal menjalankan mandat kepemimpinannya.
Sudah saatnya masyarakat menuntut keterbukaan penuh, karena uang rakyat harus kembali pada rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.


Tinggalkan Balasan