Sangatta News – Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, sedang menghadapi masalah serius. Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) telah membuat warga resah. Keluhan demi keluhan tentang polusi udara, air, dan suara akhirnya memicu respons dari DPRD Kutai Timur.

Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi B, Yusri Yusuf, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti keluhan masyarakat Dusun Bukit Kayangan, Desa Singa Gembara, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pertemuan penting ini, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kutim, Kamis (19/6/2025) menghadirkan berbagai pihak terkait. Mulai dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Pemerintahan dan SDA Setkab Kutim, Camat Sangatta Utara, hingga perwakilan PT KPC, PT PLN, dan PDAM Tirta Tuah Benua.

Yusri Yusuf menyampaikan betapa seriusnya keluhan warga. “Warga menyampaikan bahwa telah terjadi gangguan terhadap kualitas hidup mereka akibat aktivitas pertambangan PT KPC. Mereka melaporkan adanya polusi udara, air, serta suara yang cukup mengganggu,” jelasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, laporan masyarakat ini diperkuat dengan data konkret. Hasil sampling dari DLH menunjukkan indikasi kuat pencemaran air. “Dari 6 hingga 7 titik sampling yang diambil di aliran sungai sekitar permukiman, hanya satu yang memenuhi ambang batas baku mutu untuk penggunaan air. Sisanya melebihi ambang batas yang diperbolehkan. Ini menjadi indikasi kuat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan,” tegas Yusri, menunjukkan betapa parahnya kondisi yang ada.

Sementara mengenai laporan polusi udara, saat ini masih dalam tahap penelitian dan verifikasi oleh PT KPC. Namun DPRD Kutim tak akan berdiam diri. Yusri Yusuf memastikan Komisi B akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei dan identifikasi.

“Kami dari DPRD, khususnya Komisi B, akan mendalami masalah ini lebih lanjut. Jika laporan masyarakat terbukti benar, maka pemerintah dan DPRD akan menuntut adanya solusi nyata dari pihak perusahaan untuk mengatasi persoalan tersebut,” pungkasnya.

RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret bagi pemerintah dan DPRD Kutai Timur untuk menemukan solusi atas permasalahan warga. Lebih dari itu, pertemuan ini menegaskan komitmen untuk memastikan kegiatan industri di daerah tidak boleh mengorbankan kesehatan dan kelayakan hidup masyarakat.

“Jika hasil temuan di lapangan memang menunjukkan kebenaran atas laporan warga, maka kami dari DPRD akan meminta pihak eksekutif dan perusahaan untuk segera mencari dan memberikan solusi,” tutup Yusri, mengirimkan pesan jelas kepada semua pihak terkait. Akankah PT KPC memenuhi tuntutan ini? Warga Bukit Kayangan menanti kejelasan. [Ainun]