Sangatta News – Angin perubahan tarif pajak dan retribusi daerah di Kutai Timur sebentar lagi berembus kencang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur baru saja menggelar Rapat Paripurna ke-39, membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi Partai Demokrat, melalui anggotanya Yusri Yusuf, menyambut baik inisiatif Pemerintah Daerah ini. “Kami Fraksi Partai Demokrat tentu mendukung penuh langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menginisiasi Raperda tersebut,” ujar Yusri Yusuf, Selasa (24/6/2025).

Namun, ia memberikan catatan khusus agar tidak mengabaikan potensi dampaknya bagi masyarakat. “Sebagai catatan, dalam penyusunannya nanti harus dilakukan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah,” tambahnya.
Yusri menekankan pentingnya penetapan tarif pajak dan retribusi yang realistis, “tidak melebihi kemampuan masyarakat, serta tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional terhadap manfaat layanan yang diterima.” Ini menunjukkan komitmen Fraksi Demokrat untuk memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak justru mencekik ekonomi warga, tambahnya.
Sinkronisasi Aturan
Lebih lanjut, Yusri meminta agar penyusunan Raperda ini selaras dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pusat. Ia secara khusus menyoroti hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan terkait Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.
Beberapa poin yang harus disesuaikan, di antaranya seperti penyempurnaan redaksional sejumlah pasal, serta layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di RS Kudungga dengan beberapa layanan dihapus dan direlokasi.
Demikian pula layanan pada retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan penghapusan beberapa layanan serta Relokasi beberapa layanan pada retribusi jasa umum di pelayanan pasar. Juga penyesuaian layanan pada retribusi jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya.
DPRD Kutim berharap, dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, Raperda ini dapat menciptakan sistem pajak dan retribusi yang lebih adil, efektif, dan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus tetap sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lancar tanpa mengorbankan kesejahteraan warga. [Ainun]


Tinggalkan Balasan