Kutai Timur – DPRD Kutai Timur (Kutim) gagal melanjutkan Rapat Paripurna ke-55 masa persidangan III tahun 2024–2025 pada Senin, 25 Agustus 2025, karena jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas, memimpin rapat tersebut. Namun, dari seluruh anggota dewan, hanya sembilan orang yang hadir. Sesuai tata tertib, rapat baru bisa mengambil keputusan jika dihadiri minimal 21 anggota.
Paripurna itu seharusnya menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Raperda pertama membahas perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim Tahun 2015–2035, sedangkan Raperda kedua mengatur Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Karena jumlah kehadiran tidak memenuhi kuorum, rapat hari ini resmi kami tunda sampai batas waktu yang akan Badan Musyawarah tentukan,” tegas Sayyid Anjas sambil mengetuk palu penundaan.(ai)


Tinggalkan Balasan