Kutai Timur – Meningkatnya kekhawatiran warga terhadap risiko kebakaran di kawasan padat permukiman mendorong permintaan penyediaan alat pemadam kebakaran ringan (APAR) dan hidran. Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi tersebut.

Permintaan itu salah satunya disampaikan oleh warga RT 01 RW 01, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Mereka menilai lingkungan tempat tinggal mereka sangat rawan terhadap kebakaran karena jarak antar rumah yang berdekatan.

“Kalau ada api, cepat sekali menyebar. Kami berharap ada APAR di setiap gang agar bisa segera ditangani sebelum membesar,” kata Rohim, warga setempat.

Warga lainnya, Usman, mengusulkan pemasangan hidran di area lingkungan mereka. Ia menilai keberadaan hidran sangat penting untuk mempercepat respons darurat.

Menanggapi aspirasi ini, Ketua DPRD Kutim menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana, khususnya di lingkungan padat penduduk.

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Saya mendukung penuh langkah penyediaan APAR dan hidran. Lebih baik mencegah daripada menyesal kemudian,” tegas Jimmi.

Ia juga mengingatkan bahwa pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat dan sektor swasta.

Sebagai landasan hukum, Pemkab Kutai Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Regulasi ini mengatur peran pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, serta keterlibatan dunia usaha dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah Kutim.(ai)