Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam perlindungan sosial dengan mengambil kebijakan progresif menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan di sektor informal. Hingga bulan ini, Pemkab Kutim telah menanggung premi hampir 95.000 pekerja rentan dari target 160.000 orang, demi memastikan mereka bekerja tanpa dihantui risiko sosial.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan hal ini saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jumat (14/11/2025) pagi. “Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka [pekerja rentan di sektor informal] sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Premi asuransi ditanggung penuh oleh pemerintah daerah,” ungkap Bupati.

Kebijakan ini diambil lantaran Pemkab Kutim memahami bahwa pekerja di sektor UMKM dan industri rumahan—yang menjadi motor penyerapan tenaga kerja—seringkali tidak mampu membiayai jaminan sosial sendiri.

Selain intervensi untuk sektor informal, Bupati Ardiansyah juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan besar di sektor formal. Ia menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak mutlak pekerja yang wajib diberikan perusahaan sejak hari pertama bekerja.

Bupati secara spesifik mengkritik praktik perusahaan yang sengaja menghindari kewajiban jaminan sosial, seperti mengganti kontrak kerja setiap tahun dan mencari cara agar karyawan tidak menjadi karyawan tetap. “Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tandasnya, seraya berharap praktik yang merugikan pekerja tidak terjadi di Kutim.

Kebijakan yang mewajibkan perlindungan di sektor formal dan mensubsidi penuh sektor informal ini menunjukkan komitmen penuh Pemkab Kutim untuk menciptakan ekosistem kerja yang terlindungi dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.