Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menggerakkan upaya percepatan pemekaran Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang, menyusul tingginya desakan masyarakat yang menuntut pelayanan publik lebih dekat dan merata. Meski demikian, proses pemekaran masih terhambat oleh ketatnya regulasi jumlah desa minimal sebagai syarat terbentuknya kecamatan baru.

Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, menyebut pemekaran menjadi kebutuhan mendesak karena sejumlah wilayah terpencil masih kesulitan mengakses layanan administrasi. Contohnya, warga Tepian Langsat yang harus menempuh perjalanan jauh ke kantor kecamatan. “Kebutuhan masyarakat terhadap percepatan pelayanan itu nyata. Dari hasil analisa kami, pemekaran ini memang urgen dilakukan,” tegas Trisno.

Namun, aturan tetap menjadi tantangan. Regulasi mensyaratkan setiap kecamatan baru memiliki minimal 10 desa. Jumlah itu juga wajib dimiliki kecamatan induk setelah pemekaran, sehingga total harus tersedia sedikitnya 20 desa. Kondisi saat ini belum memenuhi persyaratan, sebab Bengalon dan Sangkulirang masing-masing baru memiliki sekitar 15 desa.

Untuk menutup kekurangan tersebut, Bupati Kutim telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pemekaran. Tim ini akan memetakan potensi desa baru serta menyiapkan dasar administratif agar pelaksanaan pemekaran berjalan sesuai aturan. Sayangnya, tim yang dimaksud belum terbentuk hingga kini. “Pak Bupati sudah meminta kami membentuk tim percepatan. Artinya ada target yang harus dikejar,” ujar Trisno.

Pemkab menargetkan proses ini bisa tuntas dalam lima tahun. Dua tahun pertama akan difokuskan pada pembentukan desa baru sebagai fondasi pemekaran, dilanjutkan tahap persiapan kecamatan selama dua hingga tiga tahun berikutnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap beban pelayanan yang selama ini tersentralisasi dapat terbagi merata, sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi di wilayah-wilayah yang selama ini berada jauh dari pusat kecamatan. (Adv)